Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Jul 2025 17:02 WITA ·

Dugaan Pelanggaran Berat: PT PMP Dituding Garap Kawasan Hutan Tanpa PPKH


 Dugaan penambangan ilegal PT Primastian Metal Pratama (PMP) di lahan koridor. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan penambangan ilegal PT Primastian Metal Pratama (PMP) di lahan koridor. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menyoroti aktivitas pertambangan PT Primastian Metal Pratama (PMP) di Kecamatan Lasolo Kepulauan. Pasalnya, perusahaan itu diduga menggarap kawasan hutan lindung tanpa dokumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa PT PMP merupakan milik salah satu pengusaha perhotelan di Kota Kendari, yaitu Kingbert Benly.

“Dia (Kingbert Benly) salah satu pemilik dari PT PMP yang juga merupakan pengusaha perhotelan di Kota Kendari,” ungkapnya.

Berdasarkan daftar kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean (CnC) Mineral Logam dan Batu Bara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2019, Kingbert Benly memiliki tiga perusahaan yang bergerak di bidang logam dan batubara (pertambangan nikel) di Konut dan Konawe Selatan (Konsel).

“PT PMP berada di posisi ke-84 dari 241 perusahaan tambang dengan komposisi dua pemegang saham, yaitu Kingbert Benly dan Tommy Hermanto,” beber Jefri.

Aktivitas PT PMP ini merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

“Ini pelanggaran berat, apakah bisa penambangan di legalkan dalam kawasan hutan tanpa PPKH? Jika benar terjadi di PT PMP, maka sangat disayangkan lolos dari pantauan APH,” ucap Jefri.

Pihaknya juga menemukan adanya bukaan koridor di lahan celah antara PT PMP dan PT BSJ, yang semakin memperparah situasi.

“APH dan Instansi terkait harus segera bertindak. Pemilik perusahaan sudah jelas siapa, tinggal melayangkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan,” pungkas Jefri.(red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PNS dari Muna Barat Ditemukan Meninggal di Kapal Malam

12 Juli 2025 - 19:41 WITA

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Trending di Hukrim