Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Jul 2025 17:02 WITA ·

Dugaan Pelanggaran Berat: PT PMP Dituding Garap Kawasan Hutan Tanpa PPKH


 Dugaan penambangan ilegal PT Primastian Metal Pratama (PMP) di lahan koridor. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan penambangan ilegal PT Primastian Metal Pratama (PMP) di lahan koridor. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menyoroti aktivitas pertambangan PT Primastian Metal Pratama (PMP) di Kecamatan Lasolo Kepulauan. Pasalnya, perusahaan itu diduga menggarap kawasan hutan lindung tanpa dokumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa PT PMP merupakan milik salah satu pengusaha perhotelan di Kota Kendari, yaitu Kingbert Benly.

“Dia (Kingbert Benly) salah satu pemilik dari PT PMP yang juga merupakan pengusaha perhotelan di Kota Kendari,” ungkapnya.

Berdasarkan daftar kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean (CnC) Mineral Logam dan Batu Bara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2019, Kingbert Benly memiliki tiga perusahaan yang bergerak di bidang logam dan batubara (pertambangan nikel) di Konut dan Konawe Selatan (Konsel).

“PT PMP berada di posisi ke-84 dari 241 perusahaan tambang dengan komposisi dua pemegang saham, yaitu Kingbert Benly dan Tommy Hermanto,” beber Jefri.

Aktivitas PT PMP ini merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

“Ini pelanggaran berat, apakah bisa penambangan di legalkan dalam kawasan hutan tanpa PPKH? Jika benar terjadi di PT PMP, maka sangat disayangkan lolos dari pantauan APH,” ucap Jefri.

Pihaknya juga menemukan adanya bukaan koridor di lahan celah antara PT PMP dan PT BSJ, yang semakin memperparah situasi.

“APH dan Instansi terkait harus segera bertindak. Pemilik perusahaan sudah jelas siapa, tinggal melayangkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan,” pungkas Jefri.(red)

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nickel Ditangkap di Kolaka

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Hendak Buang Sampah, Petani di Konawe Malah Dianiaya Tetangga Pakai Parang

28 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Polres Muna Tahan Dua Tersangka Narkotika, Tiga Lainnya Direhabilitasi

27 Agustus 2026 - 21:56 WITA

Demo Jilid II, GEMPUR Sultra Soroti Pemeriksaan Istri Suparjo dan Minta Penahanan

27 Agustus 2026 - 20:36 WITA

Diduga Bermasalah, GEMPUR Sultra Minta Polda Telusuri Legalitas Lahan Alexandria Hills

27 Agustus 2026 - 19:19 WITA

Status Anggota DPRD Belum Dicabut, La Ami Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dipenjara

27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

Trending di Hukrim