KENDARI – Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menetapkan Abdul Gafur dan Timber sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut)
Desakan tersebut terkait dugaan keterlibatan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kolut, Abdul Gafur, dan mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dalam pengelolaan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN yang diduga palsu.
Dokumen yang diduga palsu tersebut menjadi instrumen keduanya untuk mengangkut ore nikel ke pelabuhan atau jetty PT Kurnia Mining Resourse (KMR) untuk dijual. Total ore nikel yang diangkut untuk dijual diduga sebanyak 480 ribu ton dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang diduga tidak aktif.
Dugaan ini mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian keuangan kurang lebih senilai Rp232 miliar.
“Keduanya diduga kuat terlibat setelah terungkap dalam persidangan dugaan korupsi tambang ilegal di Kolut yang bergulir di Pengadilan Negeri Kendari,” ungkap Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Rasidin, kepada media ini pada hari Jum’at, 21 November 2025.
Rasidin mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan penyelidikan lanjutan dan menetapkan Abdul Gafur dan Timber sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor tambang ilegal Kolaka Utara.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga terlibat pengelolaan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen RKAB PT AMIN yang diduga palsu,” tegas Rasidin.
Alasan lainnya, Rasidin mendesak Kejati Sultra untuk menetapkan Abdul Gafur dan Timber sebagai tersangka karena mengangkut ore nikel di wilayah IUP PT PCM yang diduga tidak aktif.
“Kami berharap Kejati Sultra dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan korupsi tambang ilegal di Kolut ini,” tambah Rasidin.
Jika terbukti bersalah, Abdul Gafur dan Timber terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 junto UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara berjalan tidak maksimal, Jumat 14 November 2025. Diketahui persidangan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kota Kendari.
Ketidak maksimalan tersebut lantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan sepuluh orang saksi yang namanya disebut oleh saksi yang diperiksa di persidangan. Pada akhirnya hanya dihadiri oleh dua orang saksi.
Menurut informasinya ketidakhadiran delapan saksi tersebut dikarenakan mereka sedang berada di luar daerah hingga belum dapat memenuhi panggilan sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan agar JPU segera menghadirkan seluruh saksi yang telah dijadwalkan pada sidang selanjutnya, Senin, 17 November 2025.
Selain itu, jalannya sidang juga diwarnai keberatan dari salah satu tim kuasa hukum terdakwa. Pihak kuasa hukum menolak keterangan dari dua saksi yang hadir lantaran dokumen yang dibawa oleh kedua saksi tersebut berupa salinan bukan dokumen asli.
Majelis hakim juga menuntut JPU untuk memastikan kehadiran saksi dan kelengkapan dokumen asli pada persidangan pekan depan guna mempercepat proses pembuktian dalam perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (03/11/2025) lalu, saksi Dewi menyebut bahwa di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas.
Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama yaitu, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, Erwin, dan Yomi.
Selain itu, terungkap pula bahwa terdakwa Erik Sunaryo memiliki peran sentral dalam aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.(red)








