Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Okt 2024 17:52 WITA ·

Dugaan Korupsi Lelang Proyek ULP Muna, Polda Sultra Sudah Periksa 2 ASN Pemda


 Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang terkait dengan kegiatan tersebut.

“Sudah pemeriksaan 2 orang yang ada pada giat tersebut,” kata AKBP Rico Fernanda melalui pesan Whatsappnya, Rabu, 2 Oktober 2024.

Mantan Kasubdit I Indagsi Polda Sultra itu mengatakan bahwa 2 orang yang diperiksa ini masih sebagai saksi.

“Kita periksa sebagai saksi (dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada ULP di Pemda Muna)”, ungkap Rico.

Rico belum membeberkan nama dan peran orang yang diperiksa itu. “Nanti yah, yang jelas kita sudah periksa 2 orang. Nanti kita memanggil lagi”, tukasnya.

Hanya saja ia memastikan bahwa 2 orang yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Muna yang ada kaitannya dengan proses lelang pekerjaan DAK TA 2024.

“Iya, ASN dari Pemda Muna yang berkaitan dengan kegiatan itu (kegiatan lelang)”, tutup Rico.

Sebelumnya, LSM Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK-SULTRA) resmi melaporkan dugaan korupsi ULP Muna pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu.

Laporan tersebut terkait proses lelang pekerjaan DAK TA 2024 yang diduga tidak sesuai Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP RI nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.

“ULP tidak profesional dan menyalahi aturan dalam menjalankan tugas. Kami menduga terjadi kerja sama antara pihak Pokja, penyedia dan peserta lelang di Muna,” Kata Kordiv Investigasi Gerak Sultra, La Ode Supriadin.

La Ode Supriadin menjelaskan proses lelang yang dilakukan ULP Muna diduga cacat prosedur akibat adanya penyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan standar evaluasi peserta lelang dan menyediakan perusahaan untuk dimenangkan secara sepihak.

“Kami duga perusahaannya telah disediakan, dokumen RKK tidak sesuai standar, HPS menggunakan harga satuan yang berlebihan, koefisien analisa harga satuan pekerjaan yang tidak sesuai standar (koefisien telah dirubah),” ujarnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 733 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demo Diguyur Hujan, Massa Tuntut Kejati Tetapkan Burhanuddin Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

18 Mei 2026 - 17:24 WITA

Aliansi Mahasiswa Bongkar Dugaan Penjualan 83 Hektare Lahan Warga ke Perusahaan Sawit di Muna

18 Mei 2026 - 16:27 WITA

PNS dan Residivis Kasus Narkoba di Muna Ditangkap, Polisi Sita 12,60 Gram Sabu

18 Mei 2026 - 11:33 WITA

ART Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konsel, YLBH Soroti Pemecatan Mendadak

17 Mei 2026 - 13:52 WITA

Diduga Terjadi di Rumah Oknum Polisi, Kasus Pencabulan Anak di Bombana Tak Kunjung Tuntas

17 Mei 2026 - 10:01 WITA

Tawuran Dipicu Cinta Segitiga di Kendari, Dua Pemuda Luka di Kepala

16 Mei 2026 - 14:48 WITA

Trending di Hukrim