Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jun 2025 11:16 WITA ·

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati


 BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati. Foto: Istimewa Perbesar

BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) pada Kamis, 19 Juni 2025.

Laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Perumda AUK yang berinisial A, terkait dugaan praktik korupsi dan pungli terhadap puluhan perusahaan tambang di Kolaka yang menjalin kontrak kerja sama operasional (KSO) dengan Perumda tersebut.

Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan praktik korupsi, nepotisme, serta pungli yang disebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Direktur Perumda AUK sejak tahun 2024.

“Kami telah melakukan aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungli yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka pada tahun 2024 lalu,” ujarnya kepada awak media.

Ashabul juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi sebelum pelaporan tersebut dan menemukan bukti-bukti autentik yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda AUK.

“Sebelum pelaporan, kami juga telah melakukan investigasi dan berhasil menemukan bukti autentik atas dugaan korupsi tersebut,” tambahnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak Kejati Sultra pada hari yang sama. “Hari ini kami secara resmi telah melaporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra,” tegas Ashabul.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan ini kami akan lanjutkan ke pimpinan sekaligus menunggu perintah pimpinan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Abdul Rahman juga menyatakan bahwa laporan tersebut dinilai objektif dan didukung indikasi kecurangan. “Namun bagi saya ini hal yang murni objektif adanya indikasi-indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh Perumda Aneka Usaha Kolaka,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia mengatakan bahwa Kejati Sultra akan mulai menghimpun data dan informasi terkait setelah ada arahan dari pimpinan.

“Yang jelas kami akan mengumpulkan data-data kalau memang sudah ada tindak lanjut dari pimpinan,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PNS dari Muna Barat Ditemukan Meninggal di Kapal Malam

12 Juli 2025 - 19:41 WITA

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Trending di Hukrim