PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Eksistensi PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka menuai sorotan. Pasalnya perusahaan tersebut diduga telah melakukan banyak pelanggaran.
Untuk diketahui, PT TMBP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan komoditas batuan (peridoit).
PT TMBP sendiri memiliki luas wilayah 64,70 hektar dan berada diantara PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT Waja Inti Lestari (WIL).
Dalam praktiknya, PT TMBP tidak hanya melakukan penggarapan di dalam kawasan hutan tetapi juga diduga kuat melakukan penjualan ore nikel.
Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
“PT TMBP ini IUPnya batuan, tetapi di lapangan diduga menjual nikel bahkan dalam kegiatannya itu dilakukan dalam kawasan hutan tanpa izin”, ungkap pria yang akrab disapa Egis, pada Senin, (17/2/25).
Pihaknya menduga bahwa PT TMBP merupakan revolusi dari PT Babarina Putra Sulung (BPS) yang telah dicabut oleh pemerintah.
“Jadi modelnya sama dengan PT BPS, IUP ini juga adalah IUP batuan tetapi dilapangan menjual nikel”, bebernya.
Senada dengan itu, Koordinaror Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) Habrianto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi internal pihaknya menemukan adanya dugaan penambangan hingga penjualan ore nikel yang diduga dari hasil penambangan di WIUP PT TMBP.
“Dokumentasinya ada, dan kegiatan tersebut diduga dilakukan dalam WIUP PT TMBP. Yang kami lihat bukan batuan yang ditambang tetapi ore nikel”, ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama Ampuh Sultra akan melakukan pelaporan secara resmi terkait dengan dugaan kejahatan PT TMBP.
“Kalau tidak salah, perusahaan ini milik oknum Wabup terpilih. Sehingga sangat disayangkan jika yang bersangkutan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan”, tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan,awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(lan)