Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Jul 2026 14:38 WITA ·

Dari Spazio hingga Exodus, KARST Ungkap Deretan Kasus Brutal di THM Kendari


 Penanggung Jawab KARST, Ikhram (tengah). Foto: Istimewa Perbesar

Penanggung Jawab KARST, Ikhram (tengah). Foto: Istimewa

KENDARI – Rentetan insiden kekerasan di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Kendari memicu reaksi keras dari gabungan aktivis. Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) yang membawahi 14 lembaga resmi membuka aksi “Open Donasi Rp170 Ribu”, Senin 28 Juli 2026.

Aksi galang dana itu merupakan bentuk satire sekaligus kritik terhadap manajemen THM di Ibu Kota Sulawesi Tenggara. KARST menilai industri hiburan malam gagal memberikan layanan, proteksi, dan jaminan rasa aman bagi pengunjung.

“Kami menggalang koin demi koin ini sebagai modal tambahan pengamanan kota, karena pemilik THM terkesan miskin modal untuk menyekolahkan dan melatih security-nya agar paham cara mengamankan situasi tanpa harus ikut memukuli orang,” ujar Penanggung Jawab KARST, Ikhram, dalam pernyataan tertulis.

Soroti Peran Security yang Terseret Kekerasan

KARST menyoroti lemahnya sistem pengamanan internal THM. Alih-alih menjadi penengah, pihak security justru berulang kali terseret sebagai aktor kekerasan.

Beberapa kasus yang disinggung di antaranya insiden di THM Spazio, konflik fisik di Liquid/Karaoke Lyrics, serta penganiayaan di THM Exodus dan Tokyo. Menurut KARST, kejadian itu menunjukkan lemahnya kendali operasional dan adanya mental premanisme di tubuh pengamanan internal.

Ikhram menyindir sikap abai pemilik usaha yang menikmati keuntungan besar namun mengabaikan standarisasi SDM pengamanan bersertifikasi.

Security digaji bukan untuk menjadi preman berseragam yang melegitimasi pengeroyokan. Sangat memalukan jika pengusaha kaya raya terkesan membisu saat kekerasan terjadi di depan mata, padahal mereka yang paling bertanggung jawab atas keamanan di dalam lingkup usahanya. Jangan hanya mau memanen keuntungan dari masyarakat, tapi giliran darah warga tumpah, manajemen berlagak tidak tahu apa-apa,” tegasnya.

Desak Pemkot dan Polisi Ambil Tindakan Tegas*

Menyikapi situasi keamanan yang dinilai kian tak terkendali, KARST yang terdiri dari 14 lembaga yakni SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF, FORMALISH, JANGKAR SULTRA, SIMPUL SULTRA, AMPLK SULTRA, JGN, PM PALI SULTRA, dan AMPK SULTRA, mendesak Pemerintah Kota Kendari dan Kepolisian mengambil langkah tegas.

Koalisi meminta agar seluruh operasional THM di Kota Kendari dihentikan total dan ditutup permanen jika terus menjadi episentrum tindak kekerasan dan kriminalitas.

“Uang hasil donasi ini nantinya akan kami serahkan secara simbolis. Kami ingin menunjukkan, dengan tambahan modal Rp170 ribu dari koalisi rakyat ini, apakah pengusaha THM bisa sadar diri, ataukah memang seluruh THM di kota ini sudah layak digulung dan ditutup permanen karena hanya menjadi ladang kekerasan,” pungkas Ikhram.(red)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim