Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Jan 2025 16:54 WITA ·

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Tipulu Kota Kendari Diringkus Polisi


 Polisi mengamankan tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Polisi mengamankan tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan pria berinisial JD (36) di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat pada 31 Desember 2024 malam lalu.

Kedua pelaku tersebut masing-masing LB (23) warga Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, di ringkus di Kelurahan Tipulu pada 01/10/2025 lalu.

Sedangkan pelaku kedua insial J (23), warga Kelurahan Pungaloba, Kecamatan Kendari Barat, diringkus di tempat pelariannya di Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Konsel pada Minggu 05/01/2025 kemarin.

Wakil Kasatreskrim Polresta Kendari, Ipda Kadek Adayana mengatakan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan usai melalui rangkaian penyelidikan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Barang buktinya satu badik yang digunakan untuk menikam korban sebanyak tiga kali dan pakayan milik korban,” kata Kadek Adayana dihadapan awak media, pada Selasa (07/01/2025).

Adapun motif dari kedua pelaku tersebut menghabisi korban menurut Kadek, karena merasa sakit hati kepada korban.

“Motifnya sakit hati, korban ini sempat memukul salah pelaku dan juga mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 atau 3 subsider Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(cen)

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Pria Diduga Aniaya Tiga Bersaudara di Mataiwoi Kendari, Polisi Amankan Pelaku

15 Februari 2026 - 19:54 WITA

Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi

15 Februari 2026 - 13:55 WITA

Trending di Hukrim