Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Jan 2025 16:54 WITA ·

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Tipulu Kota Kendari Diringkus Polisi


 Polisi mengamankan tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Polisi mengamankan tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan pria berinisial JD (36) di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat pada 31 Desember 2024 malam lalu.

Kedua pelaku tersebut masing-masing LB (23) warga Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, di ringkus di Kelurahan Tipulu pada 01/10/2025 lalu.

Sedangkan pelaku kedua insial J (23), warga Kelurahan Pungaloba, Kecamatan Kendari Barat, diringkus di tempat pelariannya di Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Konsel pada Minggu 05/01/2025 kemarin.

Wakil Kasatreskrim Polresta Kendari, Ipda Kadek Adayana mengatakan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan usai melalui rangkaian penyelidikan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Barang buktinya satu badik yang digunakan untuk menikam korban sebanyak tiga kali dan pakayan milik korban,” kata Kadek Adayana dihadapan awak media, pada Selasa (07/01/2025).

Adapun motif dari kedua pelaku tersebut menghabisi korban menurut Kadek, karena merasa sakit hati kepada korban.

“Motifnya sakit hati, korban ini sempat memukul salah pelaku dan juga mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 atau 3 subsider Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(cen)

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dana CSR PT Ifishdeco Rp3 Miliar Dipertanyakan: Salah Sasaran atau Pencitraan?

19 Juli 2025 - 16:58 WITA

KMKU Desak APH Tindak PT PIP atas Dugaan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan

19 Juli 2025 - 16:33 WITA

WALHI Sultra Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis: Kebebasan Pers Harus Dijaga

19 Juli 2025 - 06:07 WITA

Morosi Di Bawah Sorotan: Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat

18 Juli 2025 - 13:59 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran Sabu, 2 Tersangka Ditangkap

18 Juli 2025 - 13:42 WITA

Diduga Dibeking Oknum APH, Mahasiswa Soroti Peredaran Minyak Tanah Ilegal di Buton Utara

15 Juli 2025 - 13:56 WITA

Trending di Hukrim