PENAFAKTUAL.COM – Kepolisian Resor Buton Tengah menetapkan dua pria bersaudara, SR dan SS, sebagai tersangka pencurian sapi di Desa Wakambangura, Kecamatan Mawasangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/4) siang dan memicu amarah warga, sehingga satu unit mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut sapi curian dibakar hingga hangus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, laporan pertama dari warga diterima sekitar pukul 13.30 WITA, dan aparat langsung bergerak ke lokasi kejadian.
“Saat polisi tiba, SR telah diamankan warga, sementara sapi yang dicuri ditemukan dalam kondisi terikat di bak mobil pikap putih,” kata Sunarton.
SS sempat melarikan diri ke rumahnya, namun berhasil ditangkap setelah SR menyebut identitasnya sebagai saudara kandung.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 dan ke-4 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Sunarton.
Warga sekitar mengaku telah lama mencurigai aktivitas mencurigakan mobil pikap tersebut yang kerap melintas pada malam hari. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah jaringan pencurian ternak ini lebih luas dari yang terlihat.
“Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” kata Sunarton.
Dengan penetapan dua tersangka ini, Polres Buton Tengah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pencurian sapi dan mengurangi angka pencurian ternak di wilayah tersebut.(red)