Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Jan 2026 15:37 WITA ·

Dua Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk Polisi, Motor Dipreteli lalu Dijual untuk Beli Narkoba


 AM usia 40 tahun (kiri) dan Y (16 tahun) pelaku pencurian motor di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

AM usia 40 tahun (kiri) dan Y (16 tahun) pelaku pencurian motor di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap dua pria pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor), Kamis, 8 Januari 2026.

Dua pelaku masing-masing inisial AM (40) asal Kota Kendari dan Y (16) asal Kabupaten Konawe. Posisi menangkap pelaku di dua lokasi berbeda.

AM ditangkap di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Sedangkan Y ditangkap di Jalan Flamboyan Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada 25 November 2025 lalu sekitar pukul 23.00 Wita.

Mereka mencuri motor Yamaha Aerox warna hijau milik korban bernama Siti Hajarah di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

“Saat itu korban istrahat di dalam kamarnya. Sekitar pukul 02.00 Wita, kemenakan korban Arif pulang ke rumah korban dan sudah tidak melihat lagi sepeda motor milik korban tersebut,” jelas AKP Malau saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengakui jika motor milik korban telah dipreteli lalu di jual penampung besi tua.

“Hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata AKP Malau.

Saat ini para pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 21 buah kap motor dan satu buah rangka motor Aerox milik korban. (lin)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Tanpa Prosedur, Barang Bukti Titipan KPH Lakompa di Polsek Batauga Dikeluarkan

5 Mei 2026 - 23:51 WITA

Jabat PPK Proyek Cirauci II, JANGKAR Sultra Minta Kejati Seret Bupati Bombana

5 Mei 2026 - 21:30 WITA

Kasus Penikaman Kembali Terjadi di THM Exodus Kendari

5 Mei 2026 - 19:34 WITA

Pemuda di Konawe Dibacok Parang, Dipicu Cemburu dan Miras

4 Mei 2026 - 22:45 WITA

Kasus Sabu Terungkap di Konawe Selatan, Mahasiswa dan IRT Diamankan

4 Mei 2026 - 19:11 WITA

Mahasiswa di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita Sabu 30 Gram dan Tembakau Sintetis

3 Mei 2026 - 20:33 WITA

Trending di Hukrim