Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jan 2024 13:39 WITA ·

Ditreskrimsus Polda Sultra Tindak Penambang Ilegal di Konsel


 Lokasi penambangan ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa  Perbesar

Lokasi penambangan ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Penindakan penambangan ilegal itu di wilayah IUP PT APM yang berlokasi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, dari penindakan tersebut turut diamankan beberapa barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1  unit Excavator dan juga ada tiga orang yang diamankan sebagai Saksi,” ujar Ronald, Senin, 15 Januari 2024.

Perwira Polisi Menengah (Pamen) ini mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal itu terungkap setelah adanya laporan dari pemilik PT APM.

Penambang ilegal itu beraktivitas tidak memiliki dokumen dan izin resmi dari PT APM untuk beroperasi di wilayah IUP nya. Sementara, PT APM IUPnya berstatus resmi dan memiliki perizinan.

“Pihak PT.APM menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan penambangan di wilayah IUP nya dan tidak pernah mengijinkan pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP nya,” ungkapnya.

Kini alat berat jenis excavator yang disita itu telah diamankan di Polda Sultra sebagai barang bukti, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.(hus)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sempat Kabur Hampir Dua Bulan, Dua Tersangka Pengeroyokan di Konsel Akhirnya Dibekuk Polisi

17 Juli 2026 - 22:04 WITA

PNS Dishub Baubau Ditangkap, Tipu Motor lalu Dipakai Curi HP di 4 TKP Kendari

17 Juli 2026 - 19:39 WITA

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkomsel di Kendari

17 Juli 2026 - 19:21 WITA

Ayah di Kendari Ditangkap, Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD Hingga SMP

17 Juli 2026 - 19:04 WITA

Curi 15 Batang Besi, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

17 Juli 2026 - 11:21 WITA

Usai Dilaporkan Istri ke Polda Sultra, Sekda Konawe Selatan Akui Dugaan Perselingkuhan

16 Juli 2026 - 17:53 WITA

Trending di Hukrim