Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 7 Mar 2023 08:50 WITA ·

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyeludupan 10 Ton Solar dari Sulawesi Selatan


 10 ton BBM jenis solar yang berhasil diamankan. Foto: Istimewa Perbesar

10 ton BBM jenis solar yang berhasil diamankan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ditpolair Polda Sultra mengamankan 10 (Sepuluh) ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibawa dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirpolair Polda Sultra Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin mengungkapkan bahwa pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di perairan Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan penyelidikan dan menggagalkan upaya penyelundupan 10 Ton BBM jenis solar yang berasal dari Kelurahan Siwa Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel.

BBM jenis solar tersebut diangkut menggunakan 2 unit kapal jolor dengan rincian kapal warna biru putih berisi 185 jerigen solar ukuran 35 liter di Nahkodai oleh A (28) sedangkan kapal warna hijau putih bermuatan 140 jerigen ukuran 35 liter dan dinahkodai oleh N (54).

“Berdasarkan keterangan para nahkoda, BBM tersebut diangkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa Provinsi Sulsel dimana pemilik BBM adalah A (45) dan direncanakan akan diterima oleh B (44) selaku pemesan di daerah Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka,” terang Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.

Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal terhadap para terduga pelaku, BBM sejumlah 325 jergen tersebut akan di jual kepada pengumpul yang berada di wilayah Kolaka.

“Para terduga pelaku bersama barang bukti BBM sebanyak 10 Ton tersebut saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra utk proses lebih lanjut sedangkan barang bukti kapal pengangkut sejumlah 2 unit saat ini di titipkan kepada Satpolair Polres Kolaka,” beber Andi Adnan Syafruddin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini telah menetapkan empat tersangka yang mempunyai peran masing-masing.

“Empat orang tersangka yang berperan sebagai penjual, nahkoda dan pembeli, dan sementara dilengkapi administrasi penyidikannya,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 419 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran PT Pernick, dari Soal RKAB hingga Masalah Jalan Haulling

9 Februari 2025 - 00:28 WITA

Polres Kolaka Utara Ringkus Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

6 Februari 2025 - 14:35 WITA

Kemenhut Didesak Tindak Tegas Perusda Kolaka Soal Dugaan Penambangan Ilegal

6 Februari 2025 - 14:09 WITA

HAMI Sultra Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

6 Februari 2025 - 13:14 WITA

Gaff Coffee Tempat Santai dan Ngopi Paling Rekomended di Kota Kendari

28 Januari 2025 - 22:08 WITA

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Trending di Hukrim