Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Mar 2026 13:18 WITA ·

Ditinggal Istri ke Papua, Pria di Buton Cabuli Anak 7 Tahun di Rumah Kosong


 Pria insial LAS (tengah) ditangkap polisi kasus tindak pidana pencabulan anak di Buton. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial LAS (tengah) ditangkap polisi kasus tindak pidana pencabulan anak di Buton. Foto: Istimewa

BUTON – Seorang pria insial LAS (38) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku mencabuli korban lantaran tidak tahan membendung hasrat seksualnya, sebab pelaku sudah lama ditinggal oleh sang istri.

Korban diketahui masih berusia 7 tahun dan duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan polisi meringkus pelaku pada Kamis, 26 Februari 2026, sesaat setelah ibu korban melapor.

“(Pelaku) sudah ditangkap dan sudah kami tahan,” ujar AKP Sunarton saat dikonfirmasi penafaktual.com Senin, 2 Maret 2026.

Dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Aksi bejat pelaku diketahui oleh Ibu korban ketika warga bernama D melapor.

D memberitahu ibu korban bahwa korban dibawa oleh pelaku di sebuah rumah kosong. Mendengar hal itu, ibu korban lalu bertanya kepada putrinya apa saja yang dilakukan pelaku terhadapnya.

Menjawab pertanyaan ibunya, korban berkata ia mengaku dicium dan dirabah area sensitifnya oleh pelaku.

Lebih jauh ibu korban bertanya kepada putrinya apakah pelaku sempat membuka putrinya. Korban menjawab tidak.

“Korban mengatakan ‘tidak, hanya dipegang dari luar,” jelas AKP Sunarton.

Ibu korban yang merasa keberatan lantas melaporkan aksi bejat pelaku tersebut di Polres Buton pada hari itu juga.

Sesaat setelah laporan diterima, polisi menangkap peaku dan segera dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Buton.

“Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, ia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” kata AKP Sunarton.

AKP Sunarton menjelaskan bahwa awalnya pelaku sedang menggembala kambing miliknya di lokasi kejadian. Tiba-tiba pelaku melihat korban melintas sekitar lokasi.

“Melihat situasi yang saat kejadian sunyi, pelaku langsung memanggil korban dan, memeluk korban,” kata AKP Sunarton.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mencium pipi korban beberapa kali dan merabah area sensitif pada tubuh korban.

Menurut AKP Sunarton, motif pelaku melancarakan aksi bejatnya itu didasari atas dua alasan. Pelaku menyanyangi anak perempuan supaya mendapatkan keterunan perempuan.

Selain itu, pelaku telah lama ditinggal oleh istrinya ke Papua, sehingga pelaku melampiaskan hasratnya pada korban.

“Pertama karena anak pelaku dari pernikahannya semua laki2 jadi pelaku teringat pesan neneknya untuk mendapat anak perempuan harus menyayangi anak perempuan,” kata AKP Sunarton.

“Faktor kedua, karena pelaku sudah kurang lebih ditinggalkan oleh istrinya ke daerah Papua jadi tidak ada tempat lagi untuk menyalurkan hasrat seksualnya,” imbuhnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Buton guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Trending di Hukrim