Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 13 Jun 2023 14:20 WITA ·

Dit Reskrimsus Polda Sultra Selidiki Kasus Dugaan Penghinaan Suku


 Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini masih intens menyelidiki kasus dugaan penghinaan suku yang ramai beberapa hari ini.

Kabar terbaru, Polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap akun yang diduga pembuat postingan soal penghinaan suku di Sultra ke Facebook.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terhadap pemilik akun Facebook bernama Aldi Aldi yang memuat postingan soal penghinaan suku di Facebook.

“Akun bernama Aldi Aldi ini yang kita sedang selidiki karena pertama kali memosting konten soal penghinaan suku di grup Facebook Rumpun Ombonowulu,” ujarnya.

Bambang menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Siber Polda Sultra, akun facebook bernama Aldi Ali ternyata akun palsu (Fake). Ia mengindikasi, akun palsu tersebut dibuat sengaja untuk membuat isu ujaran kebencian demi kepentingan tertentu.

“Hasil dari profiling menunjukkan posisi akun Aldi Aldi berada di Sulawesi Tenggara dan merupakan akun palsu (Fake) yang dibuat pada tanggal 27 Mei 2023,” ungkapnya.

Langkah Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra saat ini masih bekerja keras memburu akun yang membuat postingan penghinaan suku di Medsos.

Polisi telah mendapat petunjuk baru untuk mengidentifikasi terkait akun tersebut. Akun bernama Aldi Aldi rupanya juga tidak menggunakan foto asli, melainkan memakai foto orang lain yang dipasang pada photo profilnya di Facebook.

“Penyidik telah membuat surat panggilan yang ditujukan kepada saudara Rizza Mahdani dengan alamat Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang fotonya dijadikan foto profil di akun facebook Aldi Aldi. Kemudian, Membuat surat sekaligus mengantar ke Mabes Polri dalam rangka meminta bantuan siber bareskrim polri dalam hal berkoordinasi ke META (facebook) untuk membuka Data History/Log History, nomor IMEI, IP Adress serta email yang registrasi, nomor HP dan perangkat yang digunakan oleh akun Facebook Aldi Aldi,” jelas Bambang.

Kapolda Sultra Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Dalam penangangan kasus penghinaan suku, Bambang menyebut pihaknya telah mendapat atensi khusus dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk mengusut persoalan tersebut.

Kapolda Sultra berpesan agar masyarakat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi atas isu hoaks yang dijadikan sebagai alat untuk memecah persatuan dan menimbulkan kekacauan di daerah bumi Anoa.

“Bapak Kapolda Sultra mengimbau agar masyarkat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Kepolisian. Selain itu, waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan isu ini untuk memecah belah persatuan kita di Sultra. Mari sama-sama kita jaga daerah kita agar tetap aman dan tentram,” kata Bambang melanjutkan pesan Kapolda Sultra.(**)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim