Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 5 Jul 2024 22:19 WITA ·

Dishut Sultra Bakal Turun Lapangan Cek Jalan Hauling PT Trias di Kabaena


 Ir Sahid, PLT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Ir Sahid, PLT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera turun lapangan untuk mengecek lokasi jalan hauling PT Trias Jaya Agung (TJA) yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

PLT Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ir Sahid mengatakan bahwa beberapa tahun lalu tim dari Mabes Polri dan BPKH pernah turun lapangan mengecek lokasi jalan hauling dimaksud. Hanya saja versi BPKH saat itu, jalan haulig PT Trias bukan berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Tapi nanti kami cek kembali dan menanyakan ke BPKH”, kata Ir Sahid kepada media ini.

Lebih lanjut Sahid mengatakan bahwa Polhut KPH akan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan apakah ada pergeseran/perubahan jalan sehingga merambah dalam kawasan hutan atau bukan kawasan.

“Jadi untuk lebih jelasnya, Polhut KPH akan mengecek ulang di lapangan. Kalau perubahan jalan dan untuk memastikan masuk kawasan hutan atau tidak”, terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejati Sultra, dan Kanwil Badan Pertanahan Sultra, Rabu, 3 Juli 2024.

Aksi Link Sultra pada tiga instansi itu menyoal polemik aktivitas Jalan Hauling untuk kepentingan usaha pertambangan milik PT Trias Jaya Agung (TJA) dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Direktur Eksekutif Link Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan bahwa aktivitas hauling tersebut diduga tidak memiliki izin.

“Kami tadi sudah bertandang ke Dinas Kehutanan bahwa memang PT Trias ini diduga tidak memiliki Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPPKH) maupun izin lintas kawasan hutan”, kata Muh Andriansyah Husen kepada media ini.

Untuk itu, ia meminta kepada kepada pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias Jaya Agung di dalam kawasan hutan lindung.

“Kami meminta pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias di dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana”, tegasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah