Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 5 Jul 2024 22:19 WITA ·

Dishut Sultra Bakal Turun Lapangan Cek Jalan Hauling PT Trias di Kabaena


 Ir Sahid, PLT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Ir Sahid, PLT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera turun lapangan untuk mengecek lokasi jalan hauling PT Trias Jaya Agung (TJA) yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

PLT Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ir Sahid mengatakan bahwa beberapa tahun lalu tim dari Mabes Polri dan BPKH pernah turun lapangan mengecek lokasi jalan hauling dimaksud. Hanya saja versi BPKH saat itu, jalan haulig PT Trias bukan berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Tapi nanti kami cek kembali dan menanyakan ke BPKH”, kata Ir Sahid kepada media ini.

Lebih lanjut Sahid mengatakan bahwa Polhut KPH akan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan apakah ada pergeseran/perubahan jalan sehingga merambah dalam kawasan hutan atau bukan kawasan.

“Jadi untuk lebih jelasnya, Polhut KPH akan mengecek ulang di lapangan. Kalau perubahan jalan dan untuk memastikan masuk kawasan hutan atau tidak”, terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejati Sultra, dan Kanwil Badan Pertanahan Sultra, Rabu, 3 Juli 2024.

Aksi Link Sultra pada tiga instansi itu menyoal polemik aktivitas Jalan Hauling untuk kepentingan usaha pertambangan milik PT Trias Jaya Agung (TJA) dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Direktur Eksekutif Link Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan bahwa aktivitas hauling tersebut diduga tidak memiliki izin.

“Kami tadi sudah bertandang ke Dinas Kehutanan bahwa memang PT Trias ini diduga tidak memiliki Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPPKH) maupun izin lintas kawasan hutan”, kata Muh Andriansyah Husen kepada media ini.

Untuk itu, ia meminta kepada kepada pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias Jaya Agung di dalam kawasan hutan lindung.

“Kami meminta pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias di dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana”, tegasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dapat Sabu dari AG di Kendari, Buruh di Muna Ditangkap Polisi

29 Juni 2025 - 14:45 WITA

Polres Konut dan Bhayangkari Berbagi Kasih: Baksos Sambut HUT Bhayangkara ke-79

28 Juni 2025 - 17:10 WITA

Mahacala UHO Tuan Rumah TWKM ke-35: Momentum Promosi Pariwisata Sultra

28 Juni 2025 - 16:45 WITA

Dampak Lingkungan dari Aktivitas PT BEM, AMPLK Sultra Minta Evaluasi AMDAL dan RKAB

28 Juni 2025 - 16:26 WITA

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Konut Berikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

25 Juni 2025 - 17:29 WITA

Semarak HUT KAI: DPD Sultra Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

24 Juni 2025 - 18:07 WITA

Trending di Daerah