Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jul 2025 17:48 WITA ·

Direktur PT AMBO Jadi Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Korban Bongkar Skenario Penggerebekan


 Ilustrasi KDRT. sumber: antaranews.com Perbesar

Ilustrasi KDRT. sumber: antaranews.com

KENDARI – Kasus video viral beberapa waktu lalu, berbuntut panjang setelah M Fajar melaporkan istrinya inisial HJR ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan perselingkuhan usai menggerebek HJR sedang di tempat karaoke dengan penambang.

Namun sebelum pelaporan itu, ternyata M Fajar sudah lebih dulu dilaporkan oleh istrinya ke Polda Sultra atas dugaan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaporan itu dilayangkan pada tanggal 2 September 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Dan beberapa bulan kemudian usai di polisikan, M Fajar yang juga diketahui sebagai Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) telah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersebut diketahui melalui laman resmi Sistem Manajemen Perkara Kejaksaan (CMS) dengan nomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025, dan diterima Jaksa pada tanggal 18 Juli 2025.

Kuasa Hukum korban, Andre Dermawan membenarkan jika berdasarkan informasi yang ada di laman resmi CMS tersebut, terlapor sudah resmi menjadi tersangka.

“Sudah tersangka, namanya sudah ada dalam SPDP yang terdaftar di kejaksaan. Itu menandakan status hukumnya jelas,” ucap dia kepada awak media di Kantornya, Senin, 21 Juli 2025 kemarin.

Andre juga menegaskan, terkait kasus video viral tersangka yang menggrebek kliennya beberapa waktu lalu, itu hanya sebatas skenario yang dibuat-buat oleh tersangka.

Kata Andre, penggebrekan yang berujung pelaporan ke Polda Sultra, tersangka hanya untuk mencari alasan pembenaran akan perilaku sebelumnya terhadap istrinya  karena apa yang dilaporkan tersangka bahwa kliennya selingkuh, itu tidak benar.

“Ini perlu diklarifikasi, karena seakan-akan bahwa kejadian itu (penggerebekan yang kliennya disebut selingkuh) benar adanya, padahal faktanya tidak demikian dan itu sengaja di skenario tersangka,” tutur Andre.

Ia mengatakan masalah dimulai dengan adanya masalah rumah tangga, yang berujung pada pelaporan korban  karena adanya KDRT, hingga proses cerai yang diajukan kliennya, dan saat ini sementara berposes di Pengadilan Agama Kendari.

Mengenai video viral itu, Andre mengatakan kliennya sebelumnya ada pertemuan dengan pihak rumah sakit di salah satu hotel untuk mengklarifikasi surat, yang menurut Andre itu dipalsukan tersangka.

Setelah dari situ, masih ditempat yang sama, kliennya diminta temannya inisial I untuk masuk ditempat karaoke. Kliennya yang saat itu bersama teman lainnya, kemudian masuk.

Ketika memasuki room karaoke, disana sudah ada temannya inisial I, dengan seseorang yang diketahui penambang, dan juga ada manajer hotel. Tiba-tiba, muncul segerombolan orang dengan maksud untuk datang menggerebek.

Ternyata yang datang untuk menggerebek adalah suami korban. Bukan hanya suami korban, tetapi ada juga wartawan, dan pengacara suami korban.

“Sepertinya, saat itu sudah dikondisikan, untuk seperti itu. Jadi sudah persiapkan sedemikian rupa untuk menggerebek. Jadi bagaimana mau dikategorikan selingkuh, nah sementara itu tempat yang banyak orang, dan tidak ada juga aktivitas seperti yang dituduhkan perselingkuhan,” jelas Andre.

Dari pengakuan korban, HJR terpaksa melaporkan suaminya, lantaran tidak sanggup lagi menahan rasa sakit baik verbal maupun non verbal. Menurut dia, KDRT yang dialaminya, diduga karena suaminya berselingkuh dengan seorang wanita inisial BC.

Bahkan, ia mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari suaminya, saat sedang mengandung anak pertama. Salah satu penyebab, ketika ia hanya bertanya siapa perempuan yang meminta uang tiket pesawat kepada suaminya.

“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” ucap dia.

Korban mengaku, sudah lima kali bos tambang itu melakukan KDRT kepadanya. Puncaknya pada 2 September 2024 hingga menjalani perawatan selama berhari-hari di rumah sakit. KDRT ini disaksikan oleh asisten rumah tangganya.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga merasakan gangguan psikologis akibat kerap dianiaya suaminya, bahkan HJR mendapat ancaman pembunuhan menggunakan pistol air softgun.

“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata HJR.

Meski sudah mendapatkan penyiksaan sejak awal pernikahan hingga dalam kondisi hamil, korban enggan melaporkan KDRT tersebut ke polisi, lantaran banyak pertimbangan dari sisi HJR. Salah satunya karena rumah tangganya masih seumur jagung dan anaknya masih bayi.

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Wisnu Wibowo, mengatakan untuk status kasus dugaan tindak pidana KDRT M Fajar masih dalam tahap penyidikan.

“Untuk kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik,” singkat dia.

Ditanya lebih lanjut ihwal informasi yang ada di laman CMS Kejaksaan mengenai status M Fajar jadi tersangka, Wisnu Wibowo enggan menjawab.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman Morra mengarahkan awak media ini untuk langsung mengkonfirmasi ke Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra.

“Ini masalah Pidum, langsung ke Jaksanya. Kalau Penkum kami hanya menerima soal masalah kasus korupsi,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum M Fajar yang dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp, masih berstatus centang satu.(red)

Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Trending di Hukrim