Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Nov 2023 20:14 WITA ·

Diduga Terlibat Penyediaan Dokumen Terbang, PT BHR Diadukan di Kejati Sultra


 Diduga Terlibat Penyediaan Dokumen Terbang, PT BHR Diadukan di Kejati Sultra Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Binanga Hartama Raya (BHR) diduga terlibat penyediaan dokumen terbang dalam perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu diungkapkan Penanggung Jawab Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi usai mengadukan PT BHR di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu, 1 November 2023.

Andi mengungkapkan, beredar bukti dokumen terkait dugaan keterlibatan PT BHR dalam memfasilitasi penjualan cargo atau ore nikel ilegal yang berasal dari WIUP PT Antam Tbk.

“Kebenarannya sesuai dengan bukti yang telah kami kumpulkan, itu berupa dokumen penjualan dan dokumentasi di lapangan”, kata Andi dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penelusuran terhadap sejumlah perusahaan yang terduga menyediakan dokumen terbang dalam penjualan ore nikel di Blok Mandiodo.

“Apalagi PT BHR ini juga salah satu perusahaan yang memiliki kuota penjualan kami duga telah memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal yang berasal dari Wilayah PT Antam Tbk”, ujar Andi

Sebelumnya, ia juga mengapresiasi Kejati Sultra yang telah mengungkap kasus Tipikor PT Antam Tbk tanpa pandang bulu.

“Semoga konsistensi APH dapat terjaga sampai kasus ini terselesaikan dan mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini. Dan kami tak akan berhenti hingga kasus ini terungkap sampai akarnya.” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke PT BHR.(**)

Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim