PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara mengungkapkan dugaan penggunaan jalan hauling PT Indonusa yang masuk dalam kawasan hutan dan belum memiliki izin penggunaan jalan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua P3D Konut, Jefri. Ia mengatakan dugaan penggunaan jalan hauling itu masuk dalam kawasan hutan lindung di Blok Marombo.
“Dugaan kejanggalan aktivitas haulling PT Indonusa agak tidak logis jika ada izin lintas koridor dalam kawasan hutan apa lagi tanpa PPKH, ini agak aneh apakah bisa ada izin lintas koridor dalam kawasan hutan lindung bahkan masuk dalam IUP PT Antam,” jelas Jefri melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis, 16 Mei 2024 malam.
Aktivis asal Konut itu juga membeberkan bahwa sebelum digunakan oleh perusahaan seharusnya PT Indonusa terlebih dahulu memiliki perizinan.
“Setau saya izin tersebut harus resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itupun harus melalui penurunan status dari kawasan hutan lindung ke kawasan hutan produksi terbatas lalu di berikanlah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” beber Jefri.
Sehingga dengan ini pihaknya menduga adanya kongkalikong dan terstrukturnya terkait aktivitas haulling dalam kawasan hutan lindung PT Indonusa di Blok Marombo.
“Kami juga mendapatkan informasi pihak pihak PT Indonusa inisial AlF dan HKG sebagai orang yang paling berpengaruh dalam PT Indonusa dan disisi lain kami juga mendapatkan informasi Owner Toko ANJ sebagai pemodal dalam PT Indonusa,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempressure persoalan ini.
“Maka dengan itu kami secara lembaga menekankan Aparat penegak hukum agar cepat tanggap memanggil Direktur PT Indonusa agar tidak ada perusahan yang melanggar ketentuan undang undang pertambangan di konawe utara,” tuturnya.
Sementara itu Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerja sama dengan PT Indonusa.
“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan izin dan PT Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.
“Kalau antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan Indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait izin yang mereka keluarkan untuk Indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya.
Awak media ini pun berusaha mengkonfirmasi ke Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sultra. Kadis PTSP Sultra, Parinringi mengatakan bahwa terkait teknis persetujuan izin koridor yang di keluarkan oleh DPM PTSP boleh di tanyakan di kehutanan, karena PTSP mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan teknis secara rinci dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Kehutanan.
“Untuk teknis persetujuan izin koridor yang di keluarkan oleh DPM PTSP boleh ditanyakan di kehutanan, karena PTSP mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan teknis secara rinci dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Kehutanan,”.
Sementara itu, Kadis Kehutanan Sultra, Sahid saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa “Kemungkinan yang kita maksud belum ada PPKHnya,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi ke salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.(sai)