Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Mei 2023 19:30 WITA ·

Diduga Tak Kantongi Izin, Ketua JLP Sultra Soroti Aktivitas Jetty 2 PT TMS


 Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra), Wawan Soneangkano Perbesar

Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra), Wawan Soneangkano

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra), Wawan Soneangkano menyoroti Jetty 2 PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di samping perairan Talabasi Pulau Kabaena.

Pasalnya, Jetty 2 PT TMS tersebut diduga kuat belum memiliki kelengkapan surat izin Tersus dari Kementerian perhubungan RI.

Selain diduga belum mengantongi izin, Ketua JLP Sultra mengucapkan bahwa Jetty 2 PT TMS diduga telah banyak merugikan masyarakat daerah setempat.

Bagaimana tidak, berdirinya Jetty 2 PT TMS telah mencemari perairan di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal, selama ini perairan tersebut menjadi tempat aktivitas tangkap nelayan masyarakat setempat.

Selain itu, Wawan Soneangkano mengungkapkan bahwa aktivitas Jety 2 PT TMS sampai sekarang diduga kuat belum memiliki Izin Terminal Khusus (Tersus).

“Sehingga menurut saya kegiatan yang terus berlangsung di Jetty 2 PT TMS itu terkesan sangat dipaksakan”, kata Wawan Soneangkano kepada media ini, Rabu, 24 Mei 2023.

Olehnya itu, secara kelembagaan ia meminta agar Dinas Perhubungan Sultra dapat melakukan peninjauan dan segera menghentikan kegiatan Jetty 2 PT TMS.

Tak hanya itu, pria yang akrab dengan sapaan Bung WS itu menegaskan bahwa masalah ini akan dilaporkan di Kementerian Perhubungan RI agat bisa diatensi secepatnya.

“Kami juga akan laporkan ke Kementerian ESDM agar bisa di evaluasi keberadaan IUP nya, sebelum terjadi malapetaka yang lebih besar terhadap pendapatan ekonomi masyarakat Kabupaten Bombana khususnya di Kecamatan Kabaena Timur. Sebab kami juga menduga bahwa PT TMS ini kurang lebih 1 tahun belakangan ini juga kuat kami duga melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan lindung tanpa ada IPPKH”, beber Wawan.

Sementara itu, Media Relasi PT TMS Yessy saat dikonfirmasi membantah tudingan JLP Sultra. Menurut Yessy, tudingan tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar, dan sebelumnya kami juga sudah jelaskan,” katanya saat dihubungi via telepon.(**)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas

6 Juli 2025 - 14:47 WITA

Di Balik RKAB PT DBK – Ore Nikel Tanpa Tambang, Akses Fiktif, dan Dugaan Persekongkolan

5 Juli 2025 - 17:43 WITA

Bantah dengan Tegas: Kapolres Bombana Tolak Tudingan Aliran Dana

5 Juli 2025 - 14:57 WITA

Penganiayaan Berdarah di Buton Tengah: Tiga Orang Luka Berat

3 Juli 2025 - 21:09 WITA

Trending di Hukrim