Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 4 Feb 2023 09:08 WITA · waktu baca 2 menit

Diduga Rambah Hutan Tanpa IPPKH, PT WMB Dilapor ke KLHK RI dan Mabes Polri


 Ampuh Sultra saat melaporkan PT WMB di Mabes Polri. Foto: Istimewa Perbesar

Ampuh Sultra saat melaporkan PT WMB di Mabes Polri. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), Jumat, 3 Februari 2023. Aksi tersebut menuntut proses hukum terhadap pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara (WMB).

Arin Fahul Sanjaya, selaku koordinator lapangan pada aksi tersebut mengatakan kedatangan mereka di kantor Kementerian LHK RI adalah untuk mengadukan dugaan perambahan hutan oleh PT MWB di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra

“Kehadiran kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari ini berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT Wisnu Mandiri Batara di Konawe Utara”, katanya usai melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor KLHK RI.

Pria yang akrab disapa Arin itu menambahkan, selain melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, pihaknya juga melakukan aksi yang sama di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Jadi aksi hari ini kami ada 2 rute, yakni di Kementerian LHK RI dan Mabes Polri. Sebab menurut kami keduanya harus bersinergi agar pimpinan PT WMB bisa segera diproses hukum”, jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo selaku penanggung jawab aksi mengungkapkan, dugaan perambahan hutan oleh PT WMB sangat jelas berdasarkan data yang dimilikinya.

Bahkan, kata dia, PT WMB tidak hanya melakukan perambahan hutan. Tetapi juga melakukan penjualan mineral logam berupa nikel yang diduga diperoleh dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Berdasarkan data yang telah kami serahkan ke KLHK dan Mabes Polri itu jelas ada penjualan nikel oleh PT Wisnu Mandiri Batara senilai kurang lebih 7.000 Matric Ton sekitar bulan Agustus hingga bulan September 2022 lalu”, ungkapnya.

Padahal, sekitar bulan Agustus hingga bulan September tahun 2022, PTWMB belum mengantongi IPPKH dari Kementerian LHK RI.

“Mereka (PT. WMB) melakukan penjualan menggunakan Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur di Morombo, Konawe Utara lalu di kirim menuju Jetty Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah”, jelasnya

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menilai, dugaan perambahan hutan oleh PT WMB mestinya tidak dapat di tolerir lagi. Sebab, dugaan perambahan hutan tersebut terjadi pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kegiatan pertambangan PT. Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar”, beber pengurus DPP KNPI pusat itu.

“Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar”, tambahnya

Oleh karena itu, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dugaan perambahan hutan oleh PT MWB sampai ada proses hukum terhadap unsur pimpinan PT WMB.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada proses hukum terhadap pimpinan PT. Wisnu Mandiri Batara berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan”, tutupnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cemburu Jadi Motif Wanita di Muna Barat Bakar Kios Kekasihnya

12 April 2025 - 19:14 WITA

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian Mobil dengan Kekerasan, Tiga Residivis Diamankan

12 April 2025 - 11:54 WITA

Kejari Kolaka Lidik Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Kolaka Timur

11 April 2025 - 14:42 WITA

Rumah Kayu di Muna Barat Ludes Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

11 April 2025 - 14:02 WITA

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Muna Tangkap Tiga Tersangka di Desa Banggai

10 April 2025 - 19:29 WITA

Oknum Polisi di Kendari Mengamuk di Rumah Mantan Kekasihnya

10 April 2025 - 18:05 WITA

Trending di Hukrim