Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 17 Jul 2023 22:09 WITA ·

Diduga Garap Kawasan Hutan, KLHK RI Diminta Beri Sanksi PT TMS


 Massa yang tergabung dalam Ampuh Sultra melakukan aksi demonstrasi di depan gedung KLHK RI. Foto: Istimewa Perbesar

Massa yang tergabung dalam Ampuh Sultra melakukan aksi demonstrasi di depan gedung KLHK RI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 17 Juli 2023.

Dalam tuntutannya, Ampuh Sultra mendesak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, PT TMS diduga telah menggarap ratusan hektar kawasan hutan tanpa mengantongi izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo saat bertemu dengan pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan usai melakukan aksi demonstrasi.

“Berdasarkan data yang ada, luas bukaan kawasan hutan oleh PT. Tonia Mitra Sejahtera atau TMS mencapai 214,27 hektar”, ungkapnya kepada perwakilan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, Senin, 17 Juli 2023.

Pria yang akrab disapa Egis itu menuturkan, data bukaan kawasan hutan PT TMS tertuang dalam SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 dengan luas bukaan 214,27 hektar.

“Luas bukaannya 214,27 hektar dan kawasan yang dibuka itu adalah kawasan hutan produksi terbatas”. jelasnya

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menetapkan jumlah pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan oleh PT TMS tanpa izin.

“Jadi skema penyelesaiannya kan sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka yang diutamakan adalah sanksi administrasi berupa pembayaran ganti rugi, nah inilah yang kami tuntut agar segera ditetapkan jangan lagi dibiarkan berlarut”, terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Terakhir, Hendro menegaskan pihaknya akan fokus mengawal pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT TMS sampai tuntas.

“Kasus PT TMS ini akan masuk dalam agenda utama Ampuh Sultra, sebab ada banyak kerugian negara yang harus dituntaskan oleh PT TMS dalam kasus ini”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran PT Pernick, dari Soal RKAB hingga Masalah Jalan Haulling

9 Februari 2025 - 00:28 WITA

Polres Kolaka Utara Ringkus Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

6 Februari 2025 - 14:35 WITA

Kemenhut Didesak Tindak Tegas Perusda Kolaka Soal Dugaan Penambangan Ilegal

6 Februari 2025 - 14:09 WITA

HAMI Sultra Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

6 Februari 2025 - 13:14 WITA

Gaff Coffee Tempat Santai dan Ngopi Paling Rekomended di Kota Kendari

28 Januari 2025 - 22:08 WITA

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Trending di Hukrim