PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) serta Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak RI atas dugaan sejumlah pelanggaran pertambangan PT Indonusa Arta Mulya (IAM).
Ketua Umum P3D Konut, Jefri didampingi Wakil Ketua, Iyang Meohai Ahoda Lakidende menjelaskan, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan merupakan bentuk protes atas dugaan mulusnya penertiban izin lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya yang juga merupakan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Marombo.
Jefri menyebut, berdasarkan informasi yang peroleh bahwa PT Indonusa Arta Mulya diduga sudah beberapa kali melakukan kejahatan pertambangan dengan cara membeli ore nikel dari hasil penambangan ilegal di Eks Pit 90 untuk dijual menggunakan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Indonusa melalui Jetty PT Bososi.
“Kami mendapatkan informasi setiap perusahan atau perseorangan yang mempunyai ore nikel di Pit 90 dan memenuhi spesifikasi akan dibeli dan dijual menggunakan dokumen PT Indonusa,” ungka Jefri, Rabu, 12 Juni 2024.
Menurut Jefri, dugaan kejahatan itu tidak aneh, sebab dengan dasar izin lintas koridor dalam Eks Pit 90 (IUp PT Antam), PT Indonusa dengan leluasa melakukan haulling bahkan dugaan melakukan pengangkutan ore nikel ilegal hasil penambangan besar-besaran di bekas Pit 90.
Olehnya itu, dengan mulusnya penerbitan izinan lintas koridor PT Indonusa diduga ada campur tangan dari grup yang katanya “Para Trader Besar” di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara (Sultra) salah satunya pemilik Toko ANJ inisial SNY, inisial STLY dan bos perusahan PT CMS inisial HGK.
Bukan hanya itu, Jeje sapaan akrabnya juga menyinggung dugaan bukaan Kawasan Hutan Lindung PT Indonusa Arta Mulya sesuai Surat Keterangan (SK) Menteri seluas 125.91 hektare yang sampai hari ini tidak ada transparansi terkait denda dan sanksi administrasi dari KLHK RI.
“Untuk materi pelanggaran lainnya nanti jika sudah ada hasil audit dari Dirjen Pajak dan KLHK RI baru kami akan sampaikan. Intinya kami laporkan beberapa dugaan pelanggaran pajak dan dokumen PT Indonisa,” tukasnya.
Humas KLHK RI, Andika yang menyambut kedatangan massa aksi mengungkapkan, pihaknya merespon baik aduan dari Lembaga P3D Konut.
“Terima kasih sudah datang membawa aspirasi dan insyaallah laporan ini kami akan teruskan. Dan pasti akan direspon secepatnya yaitu dalam kurun waktu 30 hari massa kerja bahkan kalau bisa lebih cepat lagi,” ucap Humas KLHK RI.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.
“Sudah dibayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” katanya.
Pihaknya untuk saat ini tak mau berkomentar banyak terkait tudingan diluar, dan menuturkan dalam waktu dekat ini akan mengklarifikasi terkait tudingan yang selama ini mengarah ke perusahaan.
“Ada rencana Minggu depan, supaya bisa diklarifikasi semua berita diluar,” pungkasnya.(hsn)