KENDARI – Demi memenuhi kebutuhan pribadi, membayar cicilan mobil, hingga bermain judi online (judol), seorang pria berinisial AN (33) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, nekat merampas tas milik karyawan BRILink.
Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.45 Wita. Korban berinisial WI (23), karyawan BRILink yang berlokasi di Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Saat itu, WI baru saja menutup tempatnya bekerja dan berjalan kaki menuju asrama yang berjarak sekitar 70 meter dari BRILink.
Namun, dalam perjalanan, korban tiba-tiba dihampiri AN yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian merampas tas korban dari arah samping dan langsung melarikan diri.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp23,5 juta, dua unit handphone, satu mesin EDC (Electronic Data Capture), mesin printer struk voucher, serta kartu seluler.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau aktivitas korban di BRILink.
“Setelah melihat korban hendak menutup BRILink dan meninggalkan lokasi, pelaku mengikuti korban dan kemudian merampas tas milik korban dari arah samping,” ujar Kompol Malau, Minggu, 16 Agustus 2026.
Berbekal laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
AN akhirnya ditangkap tim gabungan URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, dan personel Sie Inteltek Ditintelkam Polda Sultra di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap penggunaan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbagai kebutuhan.
“Uang hasil pencurian selanjutnya digunakan sebagian untuk diberikan kepada istri, membayar cicilan mobil, membeli pasir timbunan, membeli mainan anak, dan sisanya digunakan untuk bermain judi slot,” kata Kompol Malau.
Tak hanya kasus tersebut, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa AN diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 18 lokasi berbeda di Kota Kendari.
Dari rangkaian aksinya itu, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp173,2 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Tecno Camon 40 dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
AN beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)
















