Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Jul 2025 16:58 WITA ·

Dana CSR PT Ifishdeco Rp3 Miliar Dipertanyakan: Salah Sasaran atau Pencitraan?


 Ilustrasi CSR. sumber: rmol.id Perbesar

Ilustrasi CSR. sumber: rmol.id

KENDARI – Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, menilai realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Ifishdeco Tbk sebesar Rp 3miliar kepada Pemerintah Provinsi Sultra telah menyimpang dari sasaran.

Menurutnya, CSR perusahaan pertambangan merupakan hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang dan terdampak langsung aktivitas pertambangan, bukan pemerintah provinsi.

“PT Ifishdeco Tbk tampaknya belum memahami esensi dan tujuan CSR. CSR adalah hak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan, bukan diberikan kepada pemerintah provinsi,” tegas Hendro pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Hendro menjelaskan bahwa Undang-undang Perseroan Terbatas dan Pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan hubungan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar sesuai nilai dan budaya setempat.

Ia menyayangkan tindakan PT Ifishdeco yang menurutnya lebih mengejar pencitraan daripada memperhatikan masyarakat terdampak.

Hendro juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang menyebut CSR sebagai Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurut Hendro, perlu dipertanyakan dasar hukum realisasi CSR PT Ifishdeco kepada Pemerintah Provinsi Sultra, karena tidak ada aturan yang mengizinkan perusahaan tambang memberikan CSR kepada pemerintah provinsi.

Ia menambahkan bahwa kewajiban perusahaan pertambangan kepada pemerintah provinsi hanya sebatas pajak yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, pelaksanaan CSR tetap diprioritaskan untuk masyarakat sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aliansi Mahasiswa Bongkar Dugaan Penjualan 83 Hektare Lahan Warga ke Perusahaan Sawit di Muna

18 Mei 2026 - 16:27 WITA

PNS dan Residivis Kasus Narkoba di Muna Ditangkap, Polisi Sita 12,60 Gram Sabu

18 Mei 2026 - 11:33 WITA

ART Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konsel, YLBH Soroti Pemecatan Mendadak

17 Mei 2026 - 13:52 WITA

Diduga Terjadi di Rumah Oknum Polisi, Kasus Pencabulan Anak di Bombana Tak Kunjung Tuntas

17 Mei 2026 - 10:01 WITA

Tawuran Dipicu Cinta Segitiga di Kendari, Dua Pemuda Luka di Kepala

16 Mei 2026 - 14:48 WITA

ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Diduga Jadi Korban Percobaan Perkosaan, Security Ditangkap

16 Mei 2026 - 12:26 WITA

Trending di Hukrim