Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jan 2026 11:34 WITA ·

Curi Motor Saat Korban Tertidur, Pria di Kolaka Ditangkap Polisi


 Ilustrasi Curanmor. Foto: Republika.co.id Perbesar

Ilustrasi Curanmor. Foto: Republika.co.id

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka meringkus pria inisial MR (31) di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

MR ditangkap pada Kamis, 15 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 Wita. Ia diduga mencuri motor milik warga berinisial AD, di Sekretariat PMKB di Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka pada Selasa, 09 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan bahwa berdasarkan keterangan awal MR, ia telah mengakui perbuatannya.

MR beraksi saat AD sedang tertidur di Sekretariat PKMB. Saat itu AD menyimpan motornya dihalaman parkiran. Namun saat ia terbangun, motornya sudah hilang digondol maling.

“AD bangun tidur pukul 12.00 Wita. AD melihat motornya sudah tidak ada atau hilang,” kata Iptu Dwi Arif saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Januari 2026.

Adapun motor AD yang diduga dicuri oleh MR yaitu Supra X berwarna abu-abu hitam dengan nomor plat KT 5705 LM dan tahun pembuatan 2008.

“Atas kejadian tersebut AD mengalami kerugian Rp 4.000.000 (empat juta rupiah),” ungkap Dwi Arif.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan di rumah tahanan Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lanjutkan. Polisi juga mengamankan satu unit motor Supra X yang dicuri oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 dan atau pasal 591 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Trending di Hukrim