Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Jan 2026 14:02 WITA ·

Curi Motor dan Dijual untuk Judi Online, Pemuda Kendari Dibekuk Polisi


 Pria di Kendari bernisial MM (22) Curi motor dan dijual untuk modal judi online. Foto: Istimewa Perbesar

Pria di Kendari bernisial MM (22) Curi motor dan dijual untuk modal judi online. Foto: Istimewa

KENDARI – Pria inisal MM (22) warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari terpaksa harus mendekap di tahanan Polresta Kendari.

MM ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa, 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa MM ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit motor Honda Scoopy milik korban bernama Moh Natsir Bayasid Syam (27).

Awalnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy warna merah bernomor polisi DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka. Namun, pada 1 Januari 2026, korban mengetahui sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ujar AKP Welliwanto, Rabu, 7 Januari 2026.

AKP Malau mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau kondisi di lokasi parkiran sepeda motor korban selama beberapa hari.

Setelah memastikan kendaraan tersebut tidak lagi diawasi oleh pemiliknya. Pelaku langsung mengambil motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.

Sepeda motor hasil curian kemudian dijual oleh pelaku melalui rekannya inisial MAS dengan harga Rp 600.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Welliwanto Malau.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.(lin)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Trending di Hukrim