Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Feb 2026 16:41 WITA ·

Curi Genset PT APN dan Tikam Korban, Dua Pria di Kolaka Ditangkap Polisi


 Dua pria pelaku pencurian genset PT APN di Kolaka ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria pelaku pencurian genset PT APN di Kolaka ditangkap polisi. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap dia orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat, 13 Februari 2026.

Dua pria tersebut masing-masing berinisial RA RA (32), warga Desa Polengga, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka dan AS (27), warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada saat korban sedang menjaga sebuah genset merk Motoyama milik PT APN di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala.

“Salah satu terduga pelaku mendatangi penjaga Genset dan langsung menghunus sebilah senjata tajam jenis badik,” ujar AKP Dwi Arif, Sabtu, 14 Februari 2026.

Selanjutnya, pelaku kemudian mengambil satu unit Genset merek Motoyama dengan cara diangkat lalu dinaikkan ke atas bagasi mobil yang digunakan oleh para pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta,” kata AKP Dwi Arif.

Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Genset merek Motoyama warna ungu yang diduga hasil curian para pelaku.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda kategori V maksimal sebanyak Rp 500 juta. (lin)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tagih Utang ke Adik, Pria di Kolaka Malah Ditikam Pakai Pisau Dapur

25 Mei 2026 - 11:39 WITA

Korban Belum Respons Pemeriksaan, Polisi Tetap Proses Kasus Pengeroyokan di Exodus Kendari

25 Mei 2026 - 10:39 WITA

Bejat! Pria di Kolaka Cabuli Anak Berulang Kali, Terbongkar Lewat Video Tak Senonoh

24 Mei 2026 - 19:11 WITA

Hendak Kabur ke Baubau, Enam Pencuri Kambing di Buteng Ditangkap di Pelabuhan

24 Mei 2026 - 15:52 WITA

Diduga Aniaya Warga, Pria di Tinanggea Konsel Diamankan Polisi

23 Mei 2026 - 15:38 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Gegara Tampung Motor Hasil Kejahatan dari Jaksa Gadungan

22 Mei 2026 - 16:01 WITA

Trending di Hukrim