Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Feb 2026 16:41 WITA ·

Curi Genset PT APN dan Tikam Korban, Dua Pria di Kolaka Ditangkap Polisi


 Dua pria pelaku pencurian genset PT APN di Kolaka ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria pelaku pencurian genset PT APN di Kolaka ditangkap polisi. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap dia orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat, 13 Februari 2026.

Dua pria tersebut masing-masing berinisial RA RA (32), warga Desa Polengga, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka dan AS (27), warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada saat korban sedang menjaga sebuah genset merk Motoyama milik PT APN di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala.

“Salah satu terduga pelaku mendatangi penjaga Genset dan langsung menghunus sebilah senjata tajam jenis badik,” ujar AKP Dwi Arif, Sabtu, 14 Februari 2026.

Selanjutnya, pelaku kemudian mengambil satu unit Genset merek Motoyama dengan cara diangkat lalu dinaikkan ke atas bagasi mobil yang digunakan oleh para pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta,” kata AKP Dwi Arif.

Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Genset merek Motoyama warna ungu yang diduga hasil curian para pelaku.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda kategori V maksimal sebanyak Rp 500 juta. (lin)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Motor di Kantor Dishub Muna, Warga Wamponiki Diamankan Polisi

3 April 2026 - 13:36 WITA

Dugaan Korupsi Dana PPG UHO Rp 14,9 Miliar, Kejari Kendari Periksa 20 Saksi

2 April 2026 - 18:58 WITA

Pelajar 15 Tahun di Kendari Tikam Rekannya dengan Badik, Dipicu Masalah Utang

2 April 2026 - 16:15 WITA

Pria Asal Konsel Ditangkap di Kendari, Sabu Disimpan dalam Power Bank

2 April 2026 - 14:38 WITA

Anggota TNI AD Dikeroyok saat Pengamanan Acara Joget di Buton, Dua Pelaku Ditangkap

1 April 2026 - 22:40 WITA

Geledah Dua Gedung UHO, Kejari Kendari Telusuri Aliran Dana Program PPG

1 April 2026 - 15:24 WITA

Trending di Hukrim