Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Jan 2026 13:31 WITA ·

Calon Ketua IAI Sultra Somasi Panlih, Desak Pemilihan Dilanjutkan


 Calon Ketua IAI Sultra, Ar. La Ode Jusri Jayanti, IAI, bersama kuasa hukumnya. Foto: Istimewa Perbesar

Calon Ketua IAI Sultra, Ar. La Ode Jusri Jayanti, IAI, bersama kuasa hukumnya. Foto: Istimewa

KENDARI – Dinamika pemilihan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2029 memanas. Salah satu calon Ketua, Ar. La Ode Jusri Jayanti, IAI, menyampaikan pernyataan resmi menyikapi polemik penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Musprov) V IAI Sultra Tahun 2026.

La Ode Jusri menyayangkan adanya dugaan upaya menggagalkan dirinya sebagai calon Ketua, padahal seluruh tahapan pemilihan telah berjalan dan dirinya telah lolos verifikasi Panitia Pemilihan (Panlih) serta dinyatakan berhak mengikuti tahapan kampanye.

“Kami sudah diverifikasi, diluluskan oleh Panlih, dan diarahkan masuk ke tahapan kampanye. Maka secara organisatoris dan konstitusional, kami memiliki hak untuk melakukan kampanye terbuka kepada anggota IAI Sultra, bahkan kepada masyarakat dan pemerintah, sebagai bagian dari kontestasi yang sehat dan elegan,” kata La Ode Jusri dalam pernyataannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Namun di tengah masa kampanye, Panlih yang telah dibentuk secara resmi justru mengundurkan diri secara kolektif. Menurut La Ode Jusri, tindakan tersebut mencederai marwah organisasi dan tidak mencerminkan etika organisatoris.

“Panlih adalah lembaga yang sakral dan independen. Pengunduran diri kolektif di tengah tahapan pemilihan sangat mencederai organisasi. Seharusnya unsur pimpinan dan Majelis Kehormatan Organisasi hadir melindungi Panlih, menjaga otoritasnya, serta menjamin hak-hak anggota, khususnya kami sebagai kandidat yang telah dirugikan secara materiil dan immateriil,” tegasnya.

Ia menambahkan, polemik tersebut tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga menyangkut harga diri dan reputasi pribadi, mengingat dirinya telah terekspos ke publik sebagai calon Ketua dan menjalankan kampanye sesuai aturan.

Atas kondisi tersebut, La Ode Jusri menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, somasi resmi telah dilayangkan melalui kuasa hukum Dr. Muhammad Fitriadi, S.H., M.H, tertanggal 11 Januari 2026, menyusul keputusan Panlih membubarkan diri dan menghentikan tahapan pemilihan menjelang Musprov yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2026.

Dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa kliennya telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi berdasarkan Berita Acara Verifikasi Panlih tertanggal 24 November 2025, serta berhak mengikuti tahapan kampanye yang berlangsung sejak 15 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.

Kuasa hukum menilai alasan Panlih yang menyebut ketidaklengkapan administrasi calon sebagai dasar pembubaran diri tidak berdasar. Pasalnya, kekurangan dokumen kesehatan dalam berita acara verifikasi tidak disertai batas waktu pelengkapan dan tidak pernah ada pemberitahuan lanjutan selama masa kampanye.

“Klien kami telah dinyatakan sah secara administrasi. Status keanggotaannya juga telah diklarifikasi dan dibenarkan oleh Pengurus IAI Sultra. Pembubaran Panlih secara sepihak jelas merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil,” ujar.

Selain itu, Panlih juga dinilai keliru karena mengirimkan laporan resmi ke Pengurus Nasional IAI terkait pengunduran diri Panlih, yang berpotensi menyesatkan dan mencederai prinsip demokrasi organisasi.

Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta Ketua Panlih untuk membatalkan laporan ke Pengurus Nasional IAI, mencabut keputusan pembubaran Panlih, serta melanjutkan proses pemilihan Ketua IAI Sultra sesuai AD/ART organisasi.

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima. Jika tidak ada respons atau itikad baik, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara pihak Panitia Pemilihan maupun Pengurus IAI Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.(lin)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Abdul Azis Cs Hadapi Sidang Perdana Korupsi RSUD Koltim

13 Januari 2026 - 11:32 WITA

Jelang Bulan K3, SBSI Soroti Tiga Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran dalam Sebulan

12 Januari 2026 - 22:32 WITA

Saling Ejek Berujung Adu Jotos, Dua Kelompok Remaja Putri di Kendari Diamankan Polisi

12 Januari 2026 - 17:23 WITA

Cemburu Berujung Kekerasan, Pria di Kendari Aniaya Pacarnya hingga Luka-luka

12 Januari 2026 - 16:31 WITA

Hadang dan Aniaya Korban di Parkiran Bioskop, Dua Pemuda di Kolaka Ditahan Polisi

12 Januari 2026 - 12:36 WITA

Pria Tak Dikenal Curi Motor Karyawan Astra Honda Baruga Kendari, Aksinya Terekam CCTV

11 Januari 2026 - 13:52 WITA

Trending di Hukrim