Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 20 Jun 2025 21:44 WITA ·

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka


 BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka Perbesar

PENAFAKTUAL.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka (AUK) untuk tahun buku 2024. Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II, Sudarmono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Tim pemeriksa BPK Sultra mengungkap beberapa ketidaksesuaian yang memengaruhi kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK dan penerimaan dividen/bagi hasil ke pemerintah daerah.

“Beberapa permasalahan yang ditemukan diantaranya bersifat ketidaksesuaian pengelolaan arus kas perusahaan yang berpengaruh tidak dapat diyakininya kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK dan memengaruhi nilai penerimaan dividen/bagi hasil Perumda ke Pemda, aspek administrasi, dan sistem pengendalian intern,” kata Sudarmono.

Sudarmono menyebut bahwa hasil audit BPK ada sejumlah temuan signifikan yang harus diungkap, antara lain perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra KSO pertambangan, adanya biaya garis koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang membebani mitra tambang dan pembeli ore nikel atau trader.

Ia juga menjelaskan bahwa Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda AUK tidak menjalankan fungsinya secara optimal dan proses pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

Perumda AUK juga belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko bisnis.

Direksi Perumda AUK diberikan kesempatan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. BPK juga mendorong Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal pada Perumda AUK untuk segera melakukan perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

BPK memberikan rekomendasi spesifik kepada Bupati Kolaka, termasuk perintah kepada Direktur Utama Perumda AUK untuk menghentikan kegiatan penerimaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan di luar ketentuan dan memastikan Dewan Pengawas lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan operasional oleh Direksi.(red)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim