PENAFAKTUAL.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka (AUK) untuk tahun buku 2024. Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II, Sudarmono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Tim pemeriksa BPK Sultra mengungkap beberapa ketidaksesuaian yang memengaruhi kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK dan penerimaan dividen/bagi hasil ke pemerintah daerah.
“Beberapa permasalahan yang ditemukan diantaranya bersifat ketidaksesuaian pengelolaan arus kas perusahaan yang berpengaruh tidak dapat diyakininya kewajaran laporan laba rugi Perumda AUK dan memengaruhi nilai penerimaan dividen/bagi hasil Perumda ke Pemda, aspek administrasi, dan sistem pengendalian intern,” kata Sudarmono.
Sudarmono menyebut bahwa hasil audit BPK ada sejumlah temuan signifikan yang harus diungkap, antara lain perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra KSO pertambangan, adanya biaya garis koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang membebani mitra tambang dan pembeli ore nikel atau trader.
Ia juga menjelaskan bahwa Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda AUK tidak menjalankan fungsinya secara optimal dan proses pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
Perumda AUK juga belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko bisnis.
Direksi Perumda AUK diberikan kesempatan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. BPK juga mendorong Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal pada Perumda AUK untuk segera melakukan perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
BPK memberikan rekomendasi spesifik kepada Bupati Kolaka, termasuk perintah kepada Direktur Utama Perumda AUK untuk menghentikan kegiatan penerimaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan di luar ketentuan dan memastikan Dewan Pengawas lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan operasional oleh Direksi.(red)