KENDARI – Dua warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, berinisial J (44) dan H (57), kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengulangi aksi pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa. Keduanya disebut telah beberapa kali melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Kedua terduga pelaku diamankan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Tahura Nipa-Nipa saat patroli di dalam kawasan Tahura, tepatnya di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Kepala Balai Tahura Nipa-Nipa, La Mbara, mengungkapkan bahwa J dan H bukan kali pertama diduga melakukan pembalakan liar. Pada 2024, keduanya pernah diamankan di Polsek Soropia terkait aktivitas serupa.
Namun, saat itu mereka hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Saat itu (di Polsek) masih proses pembinaan, dibuatkan saja berita acara dan dibuatkan surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi, karena kita lagi-lagi kedepankan persuasif,” kata La Mbara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Meski telah mendapat pembinaan, keduanya kembali diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal pada 2026. Petugas Patroli Tahura Nipa-Nipa mengamankan mereka saat kedapatan melakukan aktivitas penebangan di kawasan hutan tersebut.
“Dua orang pelakunya. Barang bukti yang diamankan itu senso dan kelengkapannya, seperti oli, terus kayu yang sudah diolah,” kata La Mbara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah dua kali melakukan pembalakan liar di lokasi yang sama. Kayu hasil penebangan tersebut rencananya akan diperjualbelikan.
Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi Tenggara pada 23 September 2026 untuk penanganan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, J dan H disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a serta Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
La Mbara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian hutan di kawasan Tahura Nipa-Nipa.
Sementara itu, Humas Gakkum Kehutanan Kendari, Sulawesi Tenggara, Hartono, belum dapat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Mungkin setelah saya konfirmasi, baru saya bisa sampaikan,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (lin)

















