PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir seharian menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 16 Maret 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa Sulkarnain diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus suap atau gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi yang telah menyeret Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bersama Tenaga ahli bidang perencanaan Kota Kendari Syarif Maulana.
“Untuk hari ini selesai kemudian akan dilanjutkan kembali pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 27 Maret jam 9 pagi” terang Dody.
Dody mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik memberikan sebanyak 35 pertanyaan kepada Sulkarnain Kadir. Namun, Dody enggan membeberkan terkait materi yang ditanyakan dalam pemeriksaan eks Wali Kota Kendari itu.
“Kalau terkait materi yang ditanyakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik”, katanya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini posisi Sulkarnain Kadir masih berstatus sebagai saksi.
“Besok ada pemeriksaan juga dari piha PT. Kemarin terakhir pemeriksaan posisi 9 saksi yang diperiksa”, tutupnya.
Diketahui, sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap PT Midi Utama Indonesia yaitu Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bersama Tenaga ahli bidang perencanaan Kota Kendari Syarif Maulana.
Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di lingkup pemerintah Kota Kendari khususnya dan seluruh wilayah di Sultra pada umumnya.
“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintah/ perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi”, tukasnya.
Penulis: Husain