Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mar 2023 19:12 WITA ·

Berstatus Sebagai Saksi, Sulkarnain Kadir Akan Kembali Diperiksa 27 Maret 2023


 Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir seharian menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 16 Maret 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa Sulkarnain diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus suap atau gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi yang telah menyeret Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bersama Tenaga ahli bidang perencanaan Kota Kendari Syarif Maulana.

“Untuk hari ini selesai kemudian akan dilanjutkan kembali pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 27 Maret jam 9 pagi” terang Dody.

Dody mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik memberikan sebanyak 35 pertanyaan kepada Sulkarnain Kadir. Namun, Dody enggan membeberkan terkait materi yang ditanyakan dalam pemeriksaan eks Wali Kota Kendari itu.

“Kalau terkait materi yang ditanyakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik”, katanya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini posisi Sulkarnain Kadir masih berstatus sebagai saksi.

“Besok ada pemeriksaan juga dari piha PT. Kemarin terakhir pemeriksaan posisi 9 saksi yang diperiksa”, tutupnya.

Diketahui, sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap PT Midi Utama Indonesia yaitu Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bersama Tenaga ahli bidang perencanaan Kota Kendari Syarif Maulana.

Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di lingkup pemerintah Kota Kendari khususnya dan seluruh wilayah di Sultra pada umumnya.

“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintah/ perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi”, tukasnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 290 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

FPM Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara di Dinas PUPR Muna

11 Juni 2025 - 22:02 WITA

Trending di Hukrim