Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Des 2022 12:42 WITA ·

Berawal dari Candaan, Pria di Konut Ini Dibusur Temannya Sendiri


 Muh Farhan (21). Foto: Istimewa  Perbesar

Muh Farhan (21). Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Seorang pria bernama Fito diamankan Polisi usai melakukan pembusuran kepada rekannya rekannya bernama Muh Farhan (21).

Peristiwa itu terjadi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Minggu, 11 Desember 2022.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum menjelaskan, awalnya korban Muh Farhan dan rekannya bernama Fito yang merupakan pelaku saat itu sedang mendengarkan musik di depan rumah korban.

Setelah itu, Muh Farhan masuk ke dalam rumah mengambil busurnya dan kemudian keluar kembali. Setelah itu Farhan mencari pohon pisang lalu menembakannya sebanyak 2 kali menggunakan busur tersebut.

“Tetapi tembakan korban Muh Farhan ini meleset dan tidak bisa mengenai pohon tersebut,” ujar dalam keterangannya Rabu (13/12/2022).

Setelah itu, lanjut dia, Muh Farhan meminta Fito untuk membusurnya saat itu Fito sempat menolak namun Muh Farhan memaksa dan berdalih bisa mengendalikan bahkan sudah sering.

“Pelaku Fito ini awalnya tidak mau karena takut, jangan sampai terkena betulan. Tapi si Farhan ini memaksa, katanya sudah biasa main busur,” ungkapnya

Kemudian, korban pun mundur sekitar 10 meter dan membuka bajunya, setelah itu Fito menarik busur lalu mengarahkannya ke Farhan sesuai permintaan korban.

“Naas, bidikan Fito menancap di dada kiri korban. Korban pun merintih kesakitan dan dilarikan di Puskesmas Boenaga hingga akhirnya dirujuk di RSUD Kota Kendari,” katanya

Informasi yang dihimpun media ini korban akan di rujuk di Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk penanganan lebih lanjut, sebab anak panah yang menancap di dada kiri korban membahayakan bagian jantung.

Dalam kasus ini, Achmad Fathul Ulum mengaku telah memeriksa 5 orang saksi dan pelaku Fito telah diamankan di Polres Konut dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Awalnya dari candaan, tapi kami masih akan dalami lagi terkait kepemilikan busur dan motifnya ini,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Konflik Lahan Sawit Memanas: Petani di Konawe Selatan Diduga Dibacok Karyawan

7 Juni 2025 - 19:44 WITA

Dugaan Penipuan Haji Plus di Muna: Pensiunan PNS Kehilangan Rp160 Juta

7 Juni 2025 - 12:38 WITA

Ketegangan di Desa Bungkolo, Oknum Kades Dilaporkan Atas Dugaan Pemukulan

6 Juni 2025 - 05:38 WITA

Tujuh Tersangka Penikaman di Muna Berhasil Diringkus di Jayapura

4 Juni 2025 - 16:24 WITA

Tragedi di Kali Kaleleha, Seorang Remaja Tewas Diterkam Buaya

4 Juni 2025 - 15:59 WITA

Aktivis Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT SCM di Routa

4 Juni 2025 - 15:36 WITA

Trending di Hukrim