Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 14 Des 2022 12:42 WITA ·

Berawal dari Candaan, Pria di Konut Ini Dibusur Temannya Sendiri


 Muh Farhan (21). Foto: Istimewa  Perbesar

Muh Farhan (21). Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Seorang pria bernama Fito diamankan Polisi usai melakukan pembusuran kepada rekannya rekannya bernama Muh Farhan (21).

Peristiwa itu terjadi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Minggu, 11 Desember 2022.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum menjelaskan, awalnya korban Muh Farhan dan rekannya bernama Fito yang merupakan pelaku saat itu sedang mendengarkan musik di depan rumah korban.

Setelah itu, Muh Farhan masuk ke dalam rumah mengambil busurnya dan kemudian keluar kembali. Setelah itu Farhan mencari pohon pisang lalu menembakannya sebanyak 2 kali menggunakan busur tersebut.

“Tetapi tembakan korban Muh Farhan ini meleset dan tidak bisa mengenai pohon tersebut,” ujar dalam keterangannya Rabu (13/12/2022).

Setelah itu, lanjut dia, Muh Farhan meminta Fito untuk membusurnya saat itu Fito sempat menolak namun Muh Farhan memaksa dan berdalih bisa mengendalikan bahkan sudah sering.

“Pelaku Fito ini awalnya tidak mau karena takut, jangan sampai terkena betulan. Tapi si Farhan ini memaksa, katanya sudah biasa main busur,” ungkapnya

Kemudian, korban pun mundur sekitar 10 meter dan membuka bajunya, setelah itu Fito menarik busur lalu mengarahkannya ke Farhan sesuai permintaan korban.

“Naas, bidikan Fito menancap di dada kiri korban. Korban pun merintih kesakitan dan dilarikan di Puskesmas Boenaga hingga akhirnya dirujuk di RSUD Kota Kendari,” katanya

Informasi yang dihimpun media ini korban akan di rujuk di Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk penanganan lebih lanjut, sebab anak panah yang menancap di dada kiri korban membahayakan bagian jantung.

Dalam kasus ini, Achmad Fathul Ulum mengaku telah memeriksa 5 orang saksi dan pelaku Fito telah diamankan di Polres Konut dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Awalnya dari candaan, tapi kami masih akan dalami lagi terkait kepemilikan busur dan motifnya ini,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Geger! Pria di Kendari Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Ruko

18 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Bantah Isu Tambang Koridor, PT GAP Siapkan Laporan di Polda Sultra

18 Oktober 2026 - 15:16 WITA

Sebelum Tersandung Kasus Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Ketua BPD Telaga Biru Pernah Diusulkan Dicopot 138 Warga

18 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Ketua BPD Telaga Biru Konawe Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Warga Desak Penetapan Tersangka

17 Oktober 2026 - 21:33 WITA

Gerebek Kampung Salo Kendari, 11 Orang Diamankan, Polisi Sita Airsoft Gun

16 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Kejati Sultra Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Minum, Ali Mazi dan Lukman Abunawas Sudah Diperiksa

16 Oktober 2026 - 13:12 WITA

Trending di Hukrim