Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 14 Des 2022 12:42 WITA ·

Berawal dari Candaan, Pria di Konut Ini Dibusur Temannya Sendiri


 Muh Farhan (21). Foto: Istimewa  Perbesar

Muh Farhan (21). Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Seorang pria bernama Fito diamankan Polisi usai melakukan pembusuran kepada rekannya rekannya bernama Muh Farhan (21).

Peristiwa itu terjadi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Minggu, 11 Desember 2022.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum menjelaskan, awalnya korban Muh Farhan dan rekannya bernama Fito yang merupakan pelaku saat itu sedang mendengarkan musik di depan rumah korban.

Setelah itu, Muh Farhan masuk ke dalam rumah mengambil busurnya dan kemudian keluar kembali. Setelah itu Farhan mencari pohon pisang lalu menembakannya sebanyak 2 kali menggunakan busur tersebut.

“Tetapi tembakan korban Muh Farhan ini meleset dan tidak bisa mengenai pohon tersebut,” ujar dalam keterangannya Rabu (13/12/2022).

Setelah itu, lanjut dia, Muh Farhan meminta Fito untuk membusurnya saat itu Fito sempat menolak namun Muh Farhan memaksa dan berdalih bisa mengendalikan bahkan sudah sering.

“Pelaku Fito ini awalnya tidak mau karena takut, jangan sampai terkena betulan. Tapi si Farhan ini memaksa, katanya sudah biasa main busur,” ungkapnya

Kemudian, korban pun mundur sekitar 10 meter dan membuka bajunya, setelah itu Fito menarik busur lalu mengarahkannya ke Farhan sesuai permintaan korban.

“Naas, bidikan Fito menancap di dada kiri korban. Korban pun merintih kesakitan dan dilarikan di Puskesmas Boenaga hingga akhirnya dirujuk di RSUD Kota Kendari,” katanya

Informasi yang dihimpun media ini korban akan di rujuk di Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk penanganan lebih lanjut, sebab anak panah yang menancap di dada kiri korban membahayakan bagian jantung.

Dalam kasus ini, Achmad Fathul Ulum mengaku telah memeriksa 5 orang saksi dan pelaku Fito telah diamankan di Polres Konut dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Awalnya dari candaan, tapi kami masih akan dalami lagi terkait kepemilikan busur dan motifnya ini,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jetty PT IPIP, Disnakertrans Sultra: Belum Ada Laporan

15 April 2025 - 13:30 WITA

Anggota Polri Ditikam OTK di Buton, Begini Kronologinya!

15 April 2025 - 07:18 WITA

Polres Buton Buru Pelaku Penikaman Anggota Polri

15 April 2025 - 07:05 WITA

Anggota Polri Jadi Korban Penikaman di Buton

15 April 2025 - 06:47 WITA

Kecelakaan Kerja di Jetty PT IPIP Kolaka, Satu Orang Tewas di TKP

14 April 2025 - 21:31 WITA

Soal Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Geledah Rumah La Nyalla

14 April 2025 - 20:36 WITA

Trending di Hukrim