Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jul 2026 16:50 WITA ·

Nekat Curi Beras 25 Kilogram demi Biaya Karaoke, Pria di Kendari Ditangkap Polisi


 Seorang pria inisla SL (46) ditangkap polisi setelah diduga curi satu karung beras di kios warga di Kendari Barat. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria inisla SL (46) ditangkap polisi setelah diduga curi satu karung beras di kios warga di Kendari Barat. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial SL (46) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri satu karung beras seberat 25 kilogram di sebuah kios di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin, 20 Juli 2026.

SL diamankan setelah pemilik kios, Muh Fahri (26), melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berencana menjual beras curian itu. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berkaraoke di tempat hiburan.

“Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari dan dipakai karaoke di tempat hiburan,” ujar Busran.

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat korban meninggalkan kios untuk melaksanakan salat zuhur. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil satu karung beras dari dalam kios.

“Sepulang dari salat zuhur, korban mendapat informasi dari seorang saksi bernama Regi bahwa satu karung beras seberat 25 kilogram miliknya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” jelasnya.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Kemaraya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, pelaku ditemukan bersembunyi di sela-sela kios dan langsung diamankan.

Saat ini, SL telah ditahan di Mapolsek Kemaraya bersama barang bukti berupa satu karung beras seberat 25 kilogram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi juga mengungkap bahwa SL merupakan residivis dalam sejumlah kasus pencurian.

“Pelaku merupakan residivis beberapa kasus pencurian. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan penyidik,” pungkas Iptu Busran. (lin)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe

20 September 2026 - 19:27 WITA

Trending di Hukrim