KENDARI – Seorang pria berinisial SL (46) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri satu karung beras seberat 25 kilogram di sebuah kios di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin, 20 Juli 2026.
SL diamankan setelah pemilik kios, Muh Fahri (26), melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berencana menjual beras curian itu. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berkaraoke di tempat hiburan.
“Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari dan dipakai karaoke di tempat hiburan,” ujar Busran.
Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat korban meninggalkan kios untuk melaksanakan salat zuhur. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil satu karung beras dari dalam kios.
“Sepulang dari salat zuhur, korban mendapat informasi dari seorang saksi bernama Regi bahwa satu karung beras seberat 25 kilogram miliknya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” jelasnya.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Kemaraya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, pelaku ditemukan bersembunyi di sela-sela kios dan langsung diamankan.
Saat ini, SL telah ditahan di Mapolsek Kemaraya bersama barang bukti berupa satu karung beras seberat 25 kilogram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi juga mengungkap bahwa SL merupakan residivis dalam sejumlah kasus pencurian.
“Pelaku merupakan residivis beberapa kasus pencurian. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan penyidik,” pungkas Iptu Busran. (lin)
















