Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jul 2026 16:50 WITA ·

Nekat Curi Beras 25 Kilogram demi Biaya Karaoke, Pria di Kendari Ditangkap Polisi


 Seorang pria inisla SL (46) ditangkap polisi setelah diduga curi satu karung beras di kios warga di Kendari Barat. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria inisla SL (46) ditangkap polisi setelah diduga curi satu karung beras di kios warga di Kendari Barat. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial SL (46) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri satu karung beras seberat 25 kilogram di sebuah kios di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin, 20 Juli 2026.

SL diamankan setelah pemilik kios, Muh Fahri (26), melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berencana menjual beras curian itu. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berkaraoke di tempat hiburan.

“Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari dan dipakai karaoke di tempat hiburan,” ujar Busran.

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat korban meninggalkan kios untuk melaksanakan salat zuhur. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil satu karung beras dari dalam kios.

“Sepulang dari salat zuhur, korban mendapat informasi dari seorang saksi bernama Regi bahwa satu karung beras seberat 25 kilogram miliknya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” jelasnya.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Kemaraya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, pelaku ditemukan bersembunyi di sela-sela kios dan langsung diamankan.

Saat ini, SL telah ditahan di Mapolsek Kemaraya bersama barang bukti berupa satu karung beras seberat 25 kilogram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi juga mengungkap bahwa SL merupakan residivis dalam sejumlah kasus pencurian.

“Pelaku merupakan residivis beberapa kasus pencurian. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan penyidik,” pungkas Iptu Busran. (lin)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim