Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 11 Jul 2024 23:42 WITA ·

Belasan Remaja di Kendari Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran


 Sebanyak 12 remaja di Kota Kendari diamankan polisi saat hendak melakukan tawuran. Foto: Istimewa
Perbesar

Sebanyak 12 remaja di Kota Kendari diamankan polisi saat hendak melakukan tawuran. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari Kendari mengamankan 12 remaja yang sedang berkumpul di Jl sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (Sekitar THM Spazio) yang hendak melakukan tawuran, Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, sekitar pukul 20.30 WITA, SPKT Polresta Kendari menerima informasi via telepon dari salah satu Warga di sekitar TKP bahwa ada sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.

Namun lawannya tak kunjung datang, remaja tersebut terlihat memegang beberapa jenis senjata tajam. SPKT kemudian menghubungi Perwira Pengendali Patroli meneruskan informasi tersebut.

Senjata tajam yang berhasil diamankan dari 12 remaja. Foto: Istimewa

Saat tiba di TKP, Tim Patroli langsung mengamankan 12 orang remaja tersebut beserta beberapa jenis senjata tajam dan membawanya ke Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Remaja yang diamankan itu di antaranya 4 orang pelajar yaitu ZA (16), FS (16), MKK (16), dan AH (16). TDW (21) seorang supir, ALM (20) teknisi mobil, AM (19) swasta, RS (17) seorang buruh, IS (19) tidak bekerja, MA (20) tidak bekerja, ES (18) seorang petani, dan ZFK teknisi.

Dari tangan mereka, diamankan 1 buah parang, 1 buah golok sisir, 1 pisau dan 1 mata busur. Pelaku yang dapat dibuktikan menguasai atau membawa sajam akan dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Para orang tua tolong menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan tindak pidana dan menghimbau untuk melakukan hal-hal yang positif,” imbaunya.

“Mari sama-sama menjaga Kamtibmas Kota Kendari khususnya menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilwali/Wawali 2024 agar dapat berjalan aman dan sejuk,” tutupnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Bombana Amankan PNS yang Diduga Terlibat Narkotika

23 Maret 2025 - 21:55 WITA

Raimel Jesaja: Reformasi Hukum untuk Keadilan dan Transparansi

23 Maret 2025 - 13:11 WITA

Abaikan Edaran Wali Kota, Tokoh Miras di Kendari Tetap Jualan Selama Ramadhan

22 Maret 2025 - 15:28 WITA

Tragis, Warga Morome Konawe Selatan Tewas Dililit Ular Piton

22 Maret 2025 - 13:54 WITA

Gerak Cepat Polres Muna Tangkap Pelaku Penganiayaan di Butung-butung

21 Maret 2025 - 13:10 WITA

PT KKU Apresiasi Penindakan Penambangan Ilegal, Desak Pengusutan Tuntas

20 Maret 2025 - 22:59 WITA

Trending di Edukasi