KONAWE – Sebanyak 275 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram diamankan jajaran Polres Konawe dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.
Ratusan tabung LPG tersebut diamankan bersama seorang pengemudi, kernet, serta satu unit mobil pikap Grand Max di Desa Lahambuti, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan hasil pemeriksaan awal mengungkap tabung LPG subsidi itu diduga dibeli dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Kolaka Timur dengan harga berkisar Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung.
“Tabung LPG tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Iptu Rahman, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, di Morowali tabung LPG tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp55.000 per tabung guna memperoleh keuntungan yang lebih besar.
“Saat ini seluruh barang bukti beserta pengemudi dan kernet telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Iptu Rahman menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. (lin)
















