Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Agu 2024 13:24 WITA ·

Bejat, Pria di Kendari Perkosa Teman Wanitanya di Semak-semak


 RM (28) tersangka kasus pemerkosaan terhadap SM (25). Foto: Istimewa Perbesar

RM (28) tersangka kasus pemerkosaan terhadap SM (25). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan pria berinisial RM (28) atas kasus pemerkosaan yang dilakukan kepada wanita berinisial SM (25) tahun.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan bahwa penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Dewi sartika, Kelurahan Anggoya, Kecamatan Poasia, Kota kendari sekitar pukul 23:30 WITA, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Adapun kronologi kejadian, pada 25 Agustus 2024 pukul 23.00 Wita korban dijemput oleh pelaku di Jalan Subsidi 2, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari dan kemudian pergi ke Jalan Dewi Sartika melakukan miras antara pelaku dan korban beserta 3 orang lainnya.

Setelah itu pelaku dan korban menuju Jalan Sartika bagian semak-semak dan mengarahkan untuk membuka pakaian namun korban tidak mau.

“Korban malah dicekek leher sehingga tergores pada leher korban, selanjutnya korban menuruti perintah pelaku lalu memperkosanya,” bebernya.

“Setelah kejadian tersebut korban diantar dirumah orang tua korban di daerah mandonga Kota Kendari. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan keberatan. Selanjutnya ke polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut,” tambahnya menjelaskan.

Lanjut ia menyampaikan, setelah penyidik ditemukan barang bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka.

Setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan RM di wilayah Abeli, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pengakuan, tersangka mengakui benar telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. RM melakukan pemerkosaan tersebut dengan cara mencekik dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

“SM melakukan pemerkosaan tersebut lantaran merasa jatuh cinta terhadap korban,” katanya.

“Saat ini pelaku RM telah kami titipkan ke piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 509 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Konsel Dipaksa Aborsi, Kekasihnya Kabur Setelah Janin Digugurkan

15 Desember 2025 - 20:19 WITA

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim