Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 29 Agu 2024 13:24 WITA ·

Bejat, Pria di Kendari Perkosa Teman Wanitanya di Semak-semak


 RM (28) tersangka kasus pemerkosaan terhadap SM (25). Foto: Istimewa Perbesar

RM (28) tersangka kasus pemerkosaan terhadap SM (25). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan pria berinisial RM (28) atas kasus pemerkosaan yang dilakukan kepada wanita berinisial SM (25) tahun.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan bahwa penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Dewi sartika, Kelurahan Anggoya, Kecamatan Poasia, Kota kendari sekitar pukul 23:30 WITA, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Adapun kronologi kejadian, pada 25 Agustus 2024 pukul 23.00 Wita korban dijemput oleh pelaku di Jalan Subsidi 2, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari dan kemudian pergi ke Jalan Dewi Sartika melakukan miras antara pelaku dan korban beserta 3 orang lainnya.

Setelah itu pelaku dan korban menuju Jalan Sartika bagian semak-semak dan mengarahkan untuk membuka pakaian namun korban tidak mau.

“Korban malah dicekek leher sehingga tergores pada leher korban, selanjutnya korban menuruti perintah pelaku lalu memperkosanya,” bebernya.

“Setelah kejadian tersebut korban diantar dirumah orang tua korban di daerah mandonga Kota Kendari. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan keberatan. Selanjutnya ke polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut,” tambahnya menjelaskan.

Lanjut ia menyampaikan, setelah penyidik ditemukan barang bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka.

Setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan RM di wilayah Abeli, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pengakuan, tersangka mengakui benar telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. RM melakukan pemerkosaan tersebut dengan cara mencekik dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

“SM melakukan pemerkosaan tersebut lantaran merasa jatuh cinta terhadap korban,” katanya.

“Saat ini pelaku RM telah kami titipkan ke piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 467 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mawan Kritik Penyidik Tipidkor Polda Sultra, Kasus PLTS Buton Utara Belum Tuntas

19 Mei 2025 - 21:00 WITA

Polda Sultra Musnahkan 11,3 Kg Sabu, 7 Tersangka Diamankan

19 Mei 2025 - 17:57 WITA

Kejati Sultra Tegaskan PT PDP Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

19 Mei 2025 - 14:30 WITA

Polres Kolaka Timur Ringkus 6 Pelaku Rudapaksa, 1 Masih Dikejar

18 Mei 2025 - 17:51 WITA

Operasi Pekat 2025: Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Narkotika hingga Perjudian

16 Mei 2025 - 18:09 WITA

Keluarga Korban Desak Polres Konawe Segera Tangkap Pelaku Tabrak Lari

15 Mei 2025 - 20:05 WITA

Trending di Hukrim