KENDARI – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT Tani Prima Makmur (TPM) di Kabupaten Konawe ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Jumat, 26 Juni 2026.
Laporan diajukan setelah BASMI menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Aktivitas yang dilaporkan diduga terkait konversi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ada Validasi dari Dinas Kehutanan Sultra
Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BASMI Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil peninjauan dinas, kata dia, menemukan adanya pelanggaran di beberapa titik.
“Kami berharap Polda Sultra segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Dinas Kehutanan Provinsi Sultra sudah memvalidasi ada beberapa titik yang memang dirambah perusahaan. Maka seharusnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Beni Saputra.
Ia juga menyoroti tidak adanya tindak lanjut dari hasil temuan Dinas Kehutanan beberapa bulan lalu.
“Kami sudah bertandang ke Dinas Kehutanan dan dinas sudah turun ke lokasi. Mereka menemukan memang ada pelanggaran. Akan tetapi, tidak ada tindakan lanjut dari hasil temuan tersebut,” tambahnya.
Desak Polda Lakukan Penyelidikan Profesional
Dalam laporannya, BASMI mendesak Polda Sultra memanggil seluruh pihak terkait dan melakukan penyelidikan serta penyidikan secara profesional. BASMI juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan instansi kehutanan.
Menurut Beni, kawasan hutan lindung memiliki fungsi strategis bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sehingga harus dijaga.
BASMI menegaskan akan mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan penghormatan terhadap supremasi hukum. BASMI juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.(red)
















