Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jun 2026 14:19 WITA ·

BASMI Laporkan PT TPM ke Polda Sultra, Diduga Rambah Hutan Lindung di Konawe


 BASMI Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT Tani Prima Makmur (TPM) di Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

BASMI Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT Tani Prima Makmur (TPM) di Polda Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT Tani Prima Makmur (TPM) di Kabupaten Konawe ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Jumat, 26 Juni 2026.

Laporan diajukan setelah BASMI menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Aktivitas yang dilaporkan diduga terkait konversi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ada Validasi dari Dinas Kehutanan Sultra 

Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BASMI Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil peninjauan dinas, kata dia, menemukan adanya pelanggaran di beberapa titik.

“Kami berharap Polda Sultra segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Dinas Kehutanan Provinsi Sultra sudah memvalidasi ada beberapa titik yang memang dirambah perusahaan. Maka seharusnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Beni Saputra.

Ia juga menyoroti tidak adanya tindak lanjut dari hasil temuan Dinas Kehutanan beberapa bulan lalu.

“Kami sudah bertandang ke Dinas Kehutanan dan dinas sudah turun ke lokasi. Mereka menemukan memang ada pelanggaran. Akan tetapi, tidak ada tindakan lanjut dari hasil temuan tersebut,” tambahnya.

Desak Polda Lakukan Penyelidikan Profesional

Dalam laporannya, BASMI mendesak Polda Sultra memanggil seluruh pihak terkait dan melakukan penyelidikan serta penyidikan secara profesional. BASMI juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan instansi kehutanan.

Menurut Beni, kawasan hutan lindung memiliki fungsi strategis bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sehingga harus dijaga.

BASMI menegaskan akan mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan penghormatan terhadap supremasi hukum. BASMI juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.(red)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim