PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajaran (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk memeriksa majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kendari.
Permintaan AP2 Sultra itu merupakan reaksi dari adanya vonis bebas dari sejumlah kasus korupsi yang diputuskan oleh hakim PN Topikor Kendari.
Ketua Dewan Pembina AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi mengatakan, Komisi Yudisial dan KPK Republik Indonesia harus segera membetuk tim khusus untuk memeriksa sejumlah hakim Tipikor di PN Kendari.
“Kami mendesak KPK dan Komisi Yudisial agar segera membetuk tim untuk memeriksa hakim-hakim Tipikor yang ada di Pengadilan Negeri Kendari,” katanya kepada media ini, Kamis 16 November 2023.
Hasan bilang, banyak kasus yang diputuskan bebas oleh majelis hakim PN Kendari, utamanya kasus dugaan korupsi. Kata dia sudah ada beberapa kasus bahkan puluhan yang di vonis bebas oleh majelis hakim. Salah satunya kasus dugaan suap PT Midi Indonesia yang melibatkan mantan Walikota dan Sekda Kota Kendari.
“Untuk tahun ini saja sudah banyak sekali yang divonis bebas oleh Hakim Tipikor PN Kendari, yang terbaru kasus suap PT Midi Indonesia sudah dua terdakwa yang divonis bebas,” jelasnya.
Hal ini menurut Hasan, tentu menjadi tanda tandanya besar terhadap kinerja hakim-hakim Tipikor PN Kendari.
“Inikan aneh, ada apa dengan Hakim PN Kendari ini, semua kasus yang melibatkan pejabat di kota ini rata-rata divonis bebas sama hakim,” heranya.
Terlebih lagi saat ini kata Hasan, masih ada sejumlah kasus-kasus besar, yang sementara di garap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sebentar lagi masuk tahap persidangan.
“Apa lagi kita tau bersama sekarang masih ada kasus korupsi tambang yang sementara di garap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, takutnya ini nanti sampe di Pengadilan di vonis bebas lagi. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya mendesak KPK dan KY agar segera membentuk tim khusus untuk memeriksa hakim-hakim yang ada di PN Kendari.
“Makanya kami meminta dan mendesak KPK dan KY harus segera memeriksa Hakim-hakim yang ada di Pengadilan Negeri Kendari,” pintanya.
Terkait hal ini, pihaknya juga akan ikut mempertanyakan polemik vonis bebas tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Topikor PN Kendari.
“Dalam waktu hari Senin depan ini kami juga pastikan akan turunkan masa, mengepung Pengadilan Tipikor Negeri Kendari,” tutupnya.
Sementara itu, Humas PN Kendari Aham Yani saat dikonfirmasi melalui sambungan Teleponnya belum merespon panggilan kami.**)