Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 6 Jan 2023 00:15 WITA ·

Balita Usia 9 Bulan yang Diculik OTK di Kendari Berhasil Ditemukan


 Buser 77 dari Polresta Kendari berhasil menemukan balita usia 9 bulan yang diculik OTK. FOTO: istimewa Perbesar

Buser 77 dari Polresta Kendari berhasil menemukan balita usia 9 bulan yang diculik OTK. FOTO: istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari dalam hal ini Buser 77 berhasil menemukan balita 9 usia bulan bernama Muhamad Aksa yang diculik oleh orang tak dikenal (OTK) siang tadi.

Dimana, diberitakan sebelumnya bahwa pada Kamis, 5 Januari 2023 siang tadi telah terjadi penculikan balita oleh OTK di Lorong Cendana, Kelurahan Kendari Caddy, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Anak yang dinyatakan diculik sudah diketemukan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Belum diketahui pasti kondisi, lokasi penemuan, dan pelaku penculikan bayi tersebut. Saat ini, polisi tengah membawa bayi 9 bulan itu di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk lebih jelasnya nanti ditunggu dari Pak Kapolresta Kendari yang sampaikan,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 572 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim