Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Apr 2024 22:29 WITA ·

AP2 Sultra Endus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PEN di Buton Utara


 Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu, 24 April 2024.

Aksi tersebut meminta Kejaksaan untuk segera memanggil Bupati Buton Utara (Butur) atas dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Lambale tahun anggaran 2021 serta pekerjaan peningkatan jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ketua umum AP2 Sultra Fardin Nage mengatakan Korupsi adalah musuh bersama, untuk memberantas hama koruptor tentunya butuh peran seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan dan peruntukan keuangan negara.

“Sehingga hari ini kami ke Kejati Sultra meminta persoalan ini untuk segera di atensi pihak Kejati,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan komparasi berbagai sumber ditemukan beberapa bukti yang menunjukan bahwa Bupati Buton Utara dan kroni-kroninya diduga kuat telah melakukan praktek korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif guna memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Ia juga memaparkan bahwa pekerjaan jaringan irigasi tahap III D.I Lambale material yang digunakan batu kapur yang seharusnya menggunakan batu gunung sehingga kondisi fisik pekerjaan tersebut rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar penggunaan alat dan material dan menjadi pintu masuk dugaan penyelewengan keuangan negara,” bebernya.

Tak hanya itu, pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Langere menuju Tanah Merah dan Eensumala menuju Koboruno Kecamatan Bonegunu tahun anggaran 2022 diduga terjadi korupsi karena terdapat beberapa titik dibangun tidak sesuai bestek.

Selanjutnya, proyek pembangunan jalan yang mengunakan dana PEN di beberapa Kecamatan yang dikerjakan para rekanan di Kabupaten Butur diduga dikerjakan tidak sesuai bestek sehingga baru selesai dikerjakan sudah rusak ditambah ada beberapa titik tidak dilakukan pengaspalan.

“Ada pengaspalan jalan namun kondisi lapangannya diduga tidak sesuai dengan bestek, itu sangat memperihatinkan, dan ini jika dilintasi kendaraan dengan muatan berat akan cepat rusak,” tuturnya.

“Kami menduga ada pemufakatan jahat yang terjadi antara rekanan dan pemerintah terkait untuk merampok uang negara melalui pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuannya,” tambahnya

Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk menetapkan RZ sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada dua pekerjaan tersebut yang menyebabkan kerugian negara dan sangat berdampak bagi masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejati sudah menerima aksi kami, kami akan terus mengawal persoalan ini, karena ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Dan kami berharap Kejati Sultra untuk serius menanggapi hasil temuan kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Dody yang menerima massa aksi mengatakan telah menerima pernyataan sikap dan tuntutan dari AP2 Sultra.

Olehnya itu, ia menyampaikan kepada AP2 Sultra untuk segera memasukkan aduan/ laporan secara resmi di PTSP Kejati Sultra sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi mereka (AP2 Sultra) menyampaikan secara resmi ke Kejati yang dilengkapi dengan kronologis, data-data sebagai bukti dugaan, serta identitas pelapor harus jelas. Tadi kata mereka akan segera melaporkan dan kami tentunya akan menunggu itu untuk dimasukan di PTSP,” pungkas Dody.(hus)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas

6 Juli 2025 - 14:47 WITA

Trending di Hukrim