PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Anggota TNI dari Korem 143/HO melakukan penangkapan terhadap warga Bombana yang membawa solar subsidi di PT Panca Logam Makmur (PLM) Kabupaten Bombana, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Penangkapan itu bermula ketika ada laporan masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat peduli Bombana bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas itu kerap menerima suplai BBM subsidi jenis solar dari warga.
Warga inisial A membenarkan bahwa dirinya menyuplai solar di PT PLM melalui mama M yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Hampir setiap hari kita antar solar. Kadang 25, 24, 23 yang ukuran 31 liter,” sebutnya.
Ia mulai menjalani rutinitasnya sebagai penyuplai solar subsidi di PT PLM sejak tahun 2019 lalu.
“Kita mengambil solar di SPBU. Per jerigen kita beli 225 ribu dan kita jual di perusahaan 320 ribu,” bebernya.
Ia mengaku tidak mengetahui jika perbuatan yang dilakukan itu pelanggaran, karena di SPBU dan PT PLM ada oknum Polres Bombana yang melakukan pengamanan.
“Kita sudah kenal-kenal, karena kita kerja seperti itu tidak boleh pelit,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu Intel Korem 143 HO, Sertu Acup Siregar mengaku pihaknya menerima aduan masyarakat dan meminta TNI untuk melakukan sweeping serta penangkapan terkait maraknya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga diback up oleh oknum kepolisian dari Polres Bombana.
Atas dasar itu, Korem 143 HO mengeluarkan Surat Perintah Tugas terhadap dirinya untuk turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Setelah menerima sprint itu saya ke Bombana. Kemudian usai menerima informasi dari beberapa warga setempat saya langsung ke SPBU Lameroro melakukan pengintaian,” ungkapnya.
Karena di SBPU itu merupakan lokasi warga melakukan antrian solar. Setelah itu dikumpul dijerigen kemudian diantar di PT PLM.
“Dari SPBU saya langsung ke perusahaan. Setelah beberapa jam menunggu alhasil tepat pukul 09.00 WITa saya melakukan penangkapan terhadap warga yang mengantar solar di perusahaan tambang emas itu,” ungkapnya.
“Saya amankan di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan saya amankan barang bukti berupa solar 24 jerigen dan dua orang warga,” tambahnya.
Selanjutnya barang bukti dan warga tersebut di bawa di Korem 143 HO untuk dilakukan BAP dalam rangka menyelesaikan tugasnya. Kemudian di bawa di Polda Sultra untuk diproses hukum sesuai.
“Yang melakukan proses hukum adalah kepolisian sehingga saya bawa di Polda Sultra,” tutupnya.