Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Apr 2026 17:24 WITA ·

Ancam Sumber Air Warga, KNPI Minta IUP Tambang Nikel di Ibu Kota Konut Dicabut!


 Ketua DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad Perbesar

Ketua DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad

KONAWE UTARA – Rencana aktivitas pertambangan nikel PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di Ibu Kota Kabupaten Konawe Utara memicu penolakan keras dari masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam sumber air bersih warga.

Ketua DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad, menyatakan penolakan total terhadap keberadaan PT GIP. Ia menilai tambang di kawasan strategis ibu kota berisiko merusak ekosistem dan menghancurkan sumber kehidupan masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat ibu kota daerah kami dijadikan korban kepentingan tambang. Jika pemerintah membiarkan ini terjadi, sama saja mengorbankan rakyatnya sendiri,” tegas Khiroto, Minggu, 26 April 2026.

Khiroto mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menghentikan seluruh aktivitas PT GIP sebelum kerusakan lingkungan meluas.

Langgar Tata Ruang dan Ancam Sumber Air

Berdasarkan penelusuran, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GIP masuk dalam kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Wanggudu. Hal ini dinilai bertabrakan dengan rencana pengembangan kawasan perkotaan.

“Bagaimana mungkin ibu kota mau dibangun dan ditata, tetapi di saat bersamaan wilayahnya justru dijadikan area tambang? Ini ancaman nyata terhadap masa depan Wanggudu,” ujar Khiroto.

Selain itu, di dalam kawasan IUP PT GIP terdapat Danau Rano yang menjadi sumber mata air utama warga Kelurahan Wanggudu dan Desa Puunggomosi. Eksploitasi tambang dikhawatirkan akan merusak danau dan menghilangkan akses air bersih warga.

Jalan Hauling Ancam Sungai Andowia

KNPI juga menerima laporan bahwa PT GIP diduga telah masuk tahap pembebasan lahan untuk pembangunan jalan hauling. Jalur tersebut direncanakan melintasi Desa Puunggomosi, Ambake, Lambudoni, Amolame, Anggolohipo, dan Banggarema.

Jalur hauling itu disebut akan melewati hulu Kali Anggomate, sumber air penting bagi masyarakat Kecamatan Andowia. Pembukaan jalan dan lalu lintas alat berat dikhawatirkan memicu sedimentasi, pencemaran, hingga kerusakan aliran sungai.

“Ini bukan lagi soal investasi. Ini soal keselamatan warga. Jangan sampai Wanggudu dan Andowia berubah menjadi wilayah terdampak parah hanya karena kepentingan segelintir pihak,” kata Khiroto, yang juga mantan Ketua Cabang PMII Kota Kendari.

Desak Pencabutan IUP

Atas dasar itu, KNPI Konawe Utara mendesak Kementerian ESDM dan instansi terkait untuk segera mencabut IUP PT GIP tanpa kompromi. Mereka juga menuntut penghentian total seluruh aktivitas perusahaan hingga ada jaminan keselamatan lingkungan dan warga.

KNPI menegaskan, jika tuntutan masyarakat diabaikan, gelombang penolakan akan membesar. Mereka membuka kemungkinan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan perusakan lingkungan di ibu kota Konawe Utara.(red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Hilang Kendali di Jalan Licin, Truk Tangki Pertamina Terguling di Muna

25 April 2026 - 16:57 WITA

Dua Terduga Pelaku Penyelundupan LPG Subsidi di Kendari Ditangkap, 67 Tabung Diamankan

25 April 2026 - 16:55 WITA

Tiga Truk Tangki Diamankan Usai Diduga Selundupkan BBM Subsidi, Polres Konawe Bungkam 

25 April 2026 - 12:33 WITA

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBN Djamalia Ningsih Kendari, DPRD Sultra Segera Gelar RDP

24 April 2026 - 20:16 WITA

Dugaan Penimbunan BBM di Lapulu Kendari, Pertamina Serahkan ke APH

24 April 2026 - 19:28 WITA

Mantan Plt Kades Labulu-bulu Muna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp510 Juta

24 April 2026 - 12:44 WITA

Trending di Hukrim