PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandar Udara kargo dan Pariwisata Kadatua Busel pada Dinas Perhubungan yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Kendari.
Terlihat sidang lanjutan perkara tipikor itu dipimpin langsung Hakim Ketua Arya Putra Negara, Hakim Anggota Rutabuz A dan Wahyu Bintoro.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan JPU, saksi ahli Perencanaan Pengembangan Wilayah asal Universitas Halu Oloe (UHO), Hasbullah Syam.
Dalam keterangannya, usai mengikuti sidang, Hasbullah Syam mengatakan bahwa ia telah memaparkan pendapatnya mengenai proses pembangunan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan.
Menurutnya, apa yang menjadi rangkuman pendapatnya dihadapan majelis hakim dan JPU sudah sesuai daripada subtansi kehadirannya dalam dimintai keterangan.
Secara umum, ia menyebut pendapatnya itu berdasarkan apa yang sudah dipelajari dengan duduk perkara yang sedang berjalan dipersidangan.
“Saya kan melihat dari sisi ilmu dan baca dokumen, dengan mengaitkan hal ini (perkara) bahwa pembangunan bandar udara tersebut tidak layak pakai,” ungkapnya.
“Pada dasarnya Bandara Udara itu tidak layak digunakan, karena ada beberapa faktor yang tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia menerangkan, secara umum dalam pembuatan dokumen perencanaan suatu pembangunan, peneliti yang melihat tubuh dokumen tersebut pasti berbeda-beda, tetapi metode yang digunakan pasti tidak beda jauh dari hasil yang ingin dicapai.
Kendati demikian ia mengakui, ada beberapa dokumen yang ia lewatkan untuk membaca secara utuh, dan itu telah diperlihatkan penasihat hukum terdakwa, bahwa semua sudah melalui proses.
“Itulah faktor terakhir, yang dikatakan tidak layak. Tapi kan sudah dijustifikasi tadi, ada beberapa dokumen memang yang saya tidak baca, dan dokumen itu diperlihatkan, lintas sektor sampai dengan pengisian itu, saya pikir nanti akan menjadi bahan pertimbangan majelis dan JPU,” tutupnya.
Sementara itu, Andri Darmawan Kuasa Hukum terdakwa A menjelaskan bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan untuk menjerat kliennya. Pasalnya, kliennya masih melakukan studi kelayakan soal pembangunan Bandar Udara tersebut sehingga belum bisa dikatakan tidak layak.
“Saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Buton tidak sesuai dengan kapasitas keilmuannya. Kemudian ketika ditanya apa yang menjadi dasar sehingga dikatakan tidak layak pakai yang bersangkutan tidak menjawab,” tandasnya.(hus)