PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti (tahap II) kasus Illegal Mining batu gamping di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Selasa, 21 Maret 2023.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 13 Maret 2023.
“Dan kemarin pada hari Selasa, 21 Maret 2023 kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis.
Diberitakan sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap penambangan batu gamping Illegal tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dimana, kegiatan penambangan batu gamping yang dilakukan oleh J tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Sehingga kami melakukan penyidikan dan menyita 2 unit alat berat excavator sesuai dengan SOP dan Undang-undang yang berlaku”, jelas Kompol Ronald.
Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.00 (seratus miliar rupiah).
“Tidak kalah dengan tahun sebelumnya, kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan memgungkap kasus-kasus ilegal mining entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan, jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melalukan proses lidik sidik sampai tuntas”, tegasnya.