Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mar 2023 19:12 WITA ·

Berstatus Sebagai Saksi, Sulkarnain Kadir Akan Kembali Diperiksa 27 Maret 2023


 Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir seharian menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 16 Maret 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa Sulkarnain diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus suap atau gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi yang telah menyeret Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bersama Tenaga ahli bidang perencanaan Kota Kendari Syarif Maulana.

“Untuk hari ini selesai kemudian akan dilanjutkan kembali pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 27 Maret jam 9 pagi” terang Dody.

Dody mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik memberikan sebanyak 35 pertanyaan kepada Sulkarnain Kadir. Namun, Dody enggan membeberkan terkait materi yang ditanyakan dalam pemeriksaan eks Wali Kota Kendari itu.

“Kalau terkait materi yang ditanyakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik”, katanya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini posisi Sulkarnain Kadir masih berstatus sebagai saksi.

“Besok ada pemeriksaan juga dari piha PT. Kemarin terakhir pemeriksaan posisi 9 saksi yang diperiksa”, tutupnya.

Diketahui, sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap PT Midi Utama Indonesia yaitu Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bersama Tenaga ahli bidang perencanaan Kota Kendari Syarif Maulana.

Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di lingkup pemerintah Kota Kendari khususnya dan seluruh wilayah di Sultra pada umumnya.

“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintah/ perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi”, tukasnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 290 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Trending di Hukrim