Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Mar 2023 07:58 WITA ·

Jelang Ramadhan, Ratusan Liter Miras Arak dan Pongasi Diamankan Polisi


 Polsek Lainea melakukan razia minuman keras. Foto: Istimewa  Perbesar

Polsek Lainea melakukan razia minuman keras. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Jelang bulan suci ramadhan, Polsek Lainea Polres Konawe Selatan (Konsel) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lainea AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan, S.IK melakukan razia minuman keras (Miras) diwilayah hukumnya, Senin, 6 Maret 2023.

AKP Pradifta Dhanan jaya pangihutan, mengatakan bahwa dalam razia yang dipimpinya itu berhasil mengamankan 250 botol miras berbagai merek dan 500 liter minuman tradisional berupa pongasi dan arak.

“Puluhan botol miras berbagai merk tanpa izin dan setengah ton miras tradisional beserta bahan pembuat miras berhasil kami sita, dan saat ini kami amankan di Polsek Lainea”, terang Pradifta.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa razia miras yang dilakukan oleh Polsek Lainea itu merupakan respon pihak kepolisian atas keluhan masyarakat tentang peredaran minuman keras tradisional di wilayah Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel.

Kapolsek Lainea juga menambahkan bahwa terhadap pemilik miras yang dilakukan penyitaan, akan dilalukan proses hukum sebagai bentuk efek jera.

“Kepada para pemilik miras yang kami sita, kami lakukan pemanggilan di Polsek Lainea guna menjalani proses hukum”, tukasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Trending di Hukrim