PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perjudian masih menjadi salah satu penyakit masyarakat di Kota Kendari. Baru-baru, ini Unit Satgas Gakkum Resmob Polda Sultra menangkap pria yang menjadi Bandar Judi togel berinisial HE (54) di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeyya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Yang bersangkutan merupakan Bandar togel/kupon putih dan terjaring operasi pekat, ” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.
Barang bukti yang diamankan Petugas dari tangan bandar diantaranya 4 Lembar pemasangan nomor dan shio, uang tunai sebanyak Rp1.030.000,- 2 unit HP yang digunakan untuk menerima pemesanan serta pemasangan nomor dan Shio, 4 buah ATM dan 15 Lembar rekapan kosong.
Diketahui, HE dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek itu diamankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
“HE disangkakan pasal 303 tentang perjudian,” pungkas kombes ferry.