PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan (Indaksi) mengamankan dua unit mobil pick up berisi empat ton BBM Subsidi dari lima pelaku yang hendak dibawa ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis,19 Januari 2023.
Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto membenarkan kabar penangkapan tersebut. Kata dia, ada empat pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut. Keempat pelaku itu diantaranya DR berperan sebagai sopir dari pengumpul AL dan didapatkan 60 jerigen berisi 33 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite yang dimuat di Mobil minibus jenis Pik Up, sementara dua lainnya TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul JU didapatkan 66 Jerigen Pertalite berisi 33 liter.
“Total barang bukti BBM subsidi jenis pertalite 4 ton dari empat pelaku,” jelasnya AKBP Didik Erfianto saat dihubungi via telepon.
Saat ini, keempat pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.
Penangkapan ke empat pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM Subsidi.
“Dari keterangan Pelaku kita dapatkan bahwa mereka akan membawa BBM ini ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa ada satu tersangka lainnya yaitu HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik dan umurnya yang sudah lanjut.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Kendari itu mengungkapkan bahwa ke empat pelaku ini diamankan pada hari Senin 16 Januari 2023 Pukul 23.00 WITA bertempat di Jalan Poros Desa Tonggauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara.
“Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.
Editor: Husain