Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jan 2023 17:51 WITA ·

PT ATI Diminta Segera Hentikan Aktivitas, Begini Sebabnya!


 Irfan Mualim Perbesar

Irfan Mualim

PENAFAKTUAL.COM, MOROWALI – Masyarakat Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta PT Anugrah Tambang Industri (ATI) untuk segera menghentikan aktivitasnya sementara.

Menurut Koordinator Masyarakat Sambalagi, Irfan Mualim kehadiran PT ATI di Desa Sambalagi diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

“Namun, dampak perekonomian tak kunjung terlihat, hanyalah dampak polusi dan kebisikan saja yang ada usai pembongkaran beberapa gunung di Desa Sambalagi,” kata Irfan Mualim, dalam keterangan tulisannya, Selasa, 17 Januari 2023.

Lebih lanjut, kata dia dimana alat-alat berat terus meraung tanpa kenal henti 1 x 24 jam, hingga membuat tidur masyarakat menjadi terganggu. Bahkan perambahan hutan mangrove (bakau) dan padang lamun (lelamo) menjadi ancaman nyata bagi Desa Sambalagi atas bencana alam.

“Padahal dibeberapa daerah, bakau dan lelamo turut dijaga dan sudah kerap digaungkan oleh Presiden Joko Widodo untuk dijaga bersama demi kepentingan masyarakat. Karena itu, tidak salah jika masyarakat Desa Sambalagi meminta agar PT Anugrah Tambang Industri melakukan sosialisasi atas rencana kegiatan pembangunan Kawasan Industri yang mengandeng PT Vale Indonesia,” ujar dia.

Ia menjelaskan pada Juli 2022, Pemerintah Desa Sambalagi telah melayangkan surat kepada Pimpinan PT Anugrah Tambang Industri atas permintaan sosialisasi tersebut. Akan tetapi dalam berbagai pertemuan yang dilakukan, Pimpinan PT ATI dengan aparta Desa Sambalagi hanya memberikan janji-janji saja.

“Malahan, membuat konsultasi publik di Kantor Desa Lafeu, lokasi kecamatan yang dihadiri Bupati Morowali dan Camat Bungku Pesisir. Entah hendak memindahkan rencana pabrik smelter di desa itu, atau upaya spekulasi yang dilakukan pihak PT ATI,” ungkapnya.

Atas hal tersebut dan dengan kesabaran, dia menambahkan Pemerintah Desa Sambalagi. Kemudian, melayangkan surat keduanya pada 6 Januari 2023, dengan permintaan yang sama yakni desakan sosialisasi PT ATI ke masyarakat.

Namun, Kepala Departemen Humas PT Anugrah Tambang Industri, Margono alias Ahong membalas surat Pemerintah Desa Sambalagi yang berisi mengecewakan masyarakat Sambalagi.

Isi suratnya agar Pemerintah Desa Sambalagi menyurat ke Bupati Morowali untuk memfasilitasi permintaan sosialisasi masyarakat ke PT Anugrah Tambang Industri. Hal yang membagongkan, sebab Bupati Morowali menjadi fasilitator dari kegiatan sosialisasi tersebut.

“Sepengetahuan kami, sosialisasi merupakan keharusan yang wajib dilakukan oleh tiap perusahaan ketika hendak melakukan kegiatan di desa tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan sosialisasi juga membuat masyarakat setempat tahu dan paham apa saja yang akan dibangun atau didirikan di desa tersebut sehingga masyarakat bisa menghadapi dampak-dampak yang akan terjadi.

“Olehnya itu, kami masyarakat Desa Sambalagi meminta PT Anugrah Tambang Industri untuk menghentikan sementara aktivitas pembongkaran gunung sebelum melakukan sosialisasi ke masyarakat Desa Sambalagi,” tegasnya.

“Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali segera melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan masyarakat Desa Sambalagi atas kegiatan perambahan hutan mangrove (bakau) dan padang lamun di Desa Sambalagi,” tandasnya.

Editor: Roki

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim