Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jan 2023 12:54 WITA ·

Bawa Barang Haram, Pemuda di Kendari Ini Ditangkap Polisi


 RD (19) saat diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

RD (19) saat diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang pemuda RD (19) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari gegara kedapatan membawa sabu Narkoba jenis Sabu seberat 22.28 Gram, Kamis, 12 Januari 2023.

Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan Pelaku diamankan bersama 30 sachet plastik bening yang berisikan Narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang disita 30 (tiga puluh) sachet pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 22,28 (dua puluh dua koma dua puluh delapan) Gram,” jelas AKP Hamka.

Penangkapan pelaku diawali adanya informasi dari masyarakat sekitar. Dimana, pada hari Senin 09 Januari 2023 lalu sekitar pukul 20.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari kerap terjadi transaksi sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari melakukan penyelidikan kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WITA setelah mendapatkan informasi yang akurat, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari melakukan tangkap tangan terhadap Lelaki RD bertempat di dalam Kamar Kost Caesar,” beber Hamka.

Pada saat penggeledahan, ditemukan pula didalam kamar kost tersebut berupa 1 (satu) Pack Sachet Bening Kosong Ukuran Besar, 1 (satu) Ball Pipet Sedotan Pelastik, 1 (satu) buah Pembungkus Rokok Merk sampoerna, 2 (dua) buah sendok Shabu, 1 (satu) buah Timbangan digital.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu mengungkapkan bahwa tersangka RD mengaku menerima paket shabu dari lelaki yang ia tidak kenal identitasnya dengan Berat 50 (limapuluh) Gram, dengan cara di tempelkan pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 di pinggir jalan Lorong Yonif 725 Desa Rambu-rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan.

Kemudian, atas perintah lelaki yang ia tidak kenal identitasnya tersebut tersangka RD membagi 50 (lima puluh) gram tersebut, menjadi 100 (seratus) paket shabu. Dari 100 (seratus) paket shabu tersebut, RD telah menempel sebanyak 70 (tuju puluh) paket shabu.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk diketahui saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki tersangka yang tidak kenal identitasnya tersebut.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Kapolres Konawe Utara Tekankan Pola Hidup Sederhana, Hindari Gaya Hidup Hedon!

3 Desember 2025 - 08:40 WITA

Kejati Sultra Didesak Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tambang Kolaka Utara

3 Desember 2025 - 08:28 WITA

Kuasa Hukum Guru Mansur Bantah Tuduhan Nasruddin: Pernyataan Lucu dan Tidak Berdasar!

3 Desember 2025 - 08:11 WITA

Demo Keluarga Terdakwa BDM, Sebut Peradilan Sesat dan Rekayasa Perkara

1 Desember 2025 - 12:23 WITA

LBH HAMI Sultra Soroti Hukuman Ringan bagi ASN yang Serang Guru Honorer: Hukum Tajam di Bawah, Tumpul di Atas!

1 Desember 2025 - 10:40 WITA

Trending di Hukrim