BUTON – Seorang oknum wartawan berinisial LA alias AW ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton setelah diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Buton berinisial LS.
LA ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah warung kopi di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis, 5 November 2026.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat LA menerima uang sebesar Rp5 juta yang diserahkan oleh sopir pribadi korban.
“Uang Rp5 juta tersebut bersumber dari korban,” ujar Sunarton saat dikonfirmasi, Jumat 6 November 2026.
Sunarton menjelaskan, dugaan pemerasan itu bermula ketika LA menerbitkan pemberitaan yang menyangkut Sekda Buton dan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan pidana.
Setelah pemberitaan tersebut, terduga pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp7 juta. Namun, korban hanya menyanggupi permintaan sebesar Rp5 juta.
“Selanjutnya terduga pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak Rp7 juta, tetapi yang disanggupi oleh korban hanya Rp5 juta,” jelasnya.
Dalam proses penyerahan uang, korban meminta sopir pribadinya mengantarkan uang tersebut kepada LA di lokasi yang telah disepakati, yakni sebuah warung kopi di Kecamatan Pasarwajo.
Menurut Sunarton, korban terpaksa meminta sopirnya menyerahkan uang tersebut kepada terduga pelaku.
Setelah uang diterima, Tim URC Satreskrim Polres Buton langsung mendatangi lokasi dan mengamankan LA. Polisi turut menyita satu amplop putih berisi uang tunai Rp5 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Setelah dilakukan tangkap tangan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Buton untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan LA sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Buton untuk proses hukum lebih lanjut. (lin)


















